Kapolda Kalbar Apresiasi Respon Cepat Pemkot dan Polres Singkawang Ungkap Kasus Pengelapan Mobil
Dalam konferensi pers kasus pengelapan mobil rental oleh Polres Singkawang dan penyerahan pinjam pakai barang bukti mobil oleh Kapolda Kalbar
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Kapolda Kalbar Apresiasi Respon Cepat Pemkot dan Polres Singkawang Ungkap Kasus Pengelapan Mobil
SINGKAWANG - Dalam konferensi pers kasus pengelapan mobil rental oleh Polres Singkawang dan penyerahan pinjam pakai barang bukti mobil oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di dampingi Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi pada Sabtu (27/4/2019).
Ketiga tersangka pelaku pengelapan dan penipuan mobil rental turut di hadirkan bersama sekitar 95 unit mobil yang di jadikan barang bukti dan ketiga orang lelaki sebagai pelaku berinisial ZL, TS dan AN
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengapresiasi Pemkot Singkawang dan Polres Singkawang yang memberikan respon cepat dalam penanganan kasus ini.
“kasus ini menjadi perhatian public, karena cukup banyak barang bukti yakni 95 unit kendaraan ditaksir senilai 19 Millyar lebih ini bukan jumlah yang kecil, apalagi kendaran tersebut merupakan priuk lahan pencarian nafkah bagi para korban,” tuturnya.
Baca: Agenda Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Hari Ini Minggu (28/4/2019)
Baca: Anniversary Sesco IKIP PGRI Pontianak Meriah
Baca: Kalbar Bidik Medali 1500 Meter Gaya Bebas di Hari Terakhir Festival Akuatic Indonesia
Kapolda Kalbar menjelaskan secara singkat kasus pengelapan mobil rental yakni di lakukan oleh Tersangka ZL warga Kota Singkawang berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dan berinisiatif membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Sedangkan TS berperan sebagai perantara/pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai. Sedangkan untuk AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai, karena AN cukup dikenal banyak orang.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tercatat ada 88 orang pemilik mobil yang menjadi korban penipuan. Sebagian besar mereka para pemilik kendaraan hadir saat di gelarnya konferensi pers di Mapolres Singkawang.
Kepolisian akan menjerat para pelaku dipersangkakan: pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun