Korban Persetubuhan Bawah Umur Hamil 4 Bulan, Kapolsek Beberkan Kronologinya
Kapolsek langsung mencari pelaku yang diketahui bekerja di PT Parna Agro Mas dan langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Korban Persetubuhan Bawah Umur Hamil 4 Bulan, Kapolsek Beberkan Kronologinya
SEKADAU - Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Mulyawan mengatakan untuk kasus persetubuhan di wilayahnya sudah ada dua kasus.
Dijelaskannya, untuk kasus yang menimpa YO kemudian dilimpahkan ke Polres Sekadau.
"Bulan ini dua kejadian kasus ditangani persetubuhan anak di bawah umur, kasus pertama di desa Kumpang Bis dusun Janang Balau bulan maret. Tersangka sudah ada dan penyerahan berkas, saat kejadian korban (PS) berusia 15 tahun 11 bulan (PS) dengan pelaku Supriyadi (20). Kasus ini sudah masuk ke tahap 1 kemudian ada lagi kasus baru ini kamis kemarin dengan korban YO karena itu kita limpahkan ke Polres Sekadau," ujar IPTU I Nengah Mulyawan, Jumat (26/4/2019).
Baca: VIDEO: Bangunan SMP 22 Pontianak dan SD 15 Roboh, Ini Penjelasan Kadisdik
Baca: Ketua KPPS 06 Kebong Wafat, Kapolsek Kelam Permai Berbelasungkawa dan Sambangi Rumah Duka
Baca: Kasus Persetubuhan Bawah Umur di Belitang Hilir Sekadau, Kasat Reskrim Pastikan Segera Diproses
Diakui oleh Kapolsek pelaku RS sering main ke rumah korban. Ternyata hal tersebut diakui oleh Kapolsek dijadikan kesempatan pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Pelaku ini biasa main ke rumah korban bahkan sudah dianggap seperti anak sendiri oleh ibu Korban. Ternyata pelaku mengambil kesempatan saat rumah kosong, dimana korban saat ditanya pelaku memang mengtakan sedang sendiri di rumah dan karena biasa ngumpul datang maka diterima dan ini dimanfaatkan sama pelaku," ungkapnya.
Saat kejadian tersebut, lanjut Nengah, memang ada unsur pemaksaan. Namun diakui pula oleh Kapolsek antara korban dan pelaku memang sudah lama berhubungan.
"Jadi ini bukan pertama kalinya, sudah lama dan pertama kali itu ada unsur pemaksaan karena merasa kehormatannya sudah dirusak. Korban tidak ingin melepas pelaku dan ingin pertanggung jawabannya. Tetapi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan persetubuhan berulang kali," kata Kapolsek.
Ibu korban, lanjut Kapolsek mulai curiga terhadap anaknya tersebut karena sikap korban mulai berbeda. Hingga akhirnya korban mengaku kepada dirinya dan akhirnya pelaku diamankan oleh Kapolsek.
"Ketahuannya pada 25 April kemarin, sebelumya ibu korban melihat korban ini secara emosional sudah mulai sensitif, beberapa kali ditanya tidak bisa ngaku. Akhirnya oran tua melapor ke saya dan saya coba tanya dengan persuasif akhirnya mengaku dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa USG dan ternyata sudah ada janin di tubuh korban diperkirakan berusia 4 bulan sejak bulan desember," paparnya
Kemudian Kapolsek langsung mencari pelaku yang diketahui bekerja di PT Parna Agro Mas dan langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Baca: Yuliardi Qamal: Bapak Menarik Pajak Dari Kami Senang, Kami Juga Ditarik Pajaknya Senang
"Hari itu juga kita cari ke mess tempat ia tinggal, karena pelaku ini bukan warga disini, kita langsung koordinasi juga dengan perusahaannya. Ternyata dia tidak di mess dan menginap di mess temannya kemudian kita amankan dan kita limpahkan ke polres," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolsek-belitang-hilir-iptu-i-nengah-mulyawan.jpg)