Video Curhatan Lengkap Audrey Pada Hotman Paris, Tangis Pecah Saat Ceritakan Kelaminnya Dicolok
Video Curhatan Lengkap Audrey Pada Hotman Paris, Dari Mukanya Ditendang Hingga Kelaminya Dicolok....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Video Curhatan Lengkap Audrey Pada Hotman Paris, Dari Mukanya Ditendang Hingga Kelaminya Dicolok
PONTIANAK - Audrey Siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan siswi SMA ini buka-bukaan pada Hotman Paris tentang penganiayaan yang dialaminya.
Dengan wajah yang ditutupi topeng, Audrey menceritakan runutan kejadian dari penjemputan hingga dirinya dianiaya dengan brutal.
Berdasarkan dari penuturan Audrey, dirinya dijemput ketika itu oleh empat orang.
Kemudian di Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, dia sudah ditunggu dua orang lainnya.
Audrey dibawa bersama Popo yang juga sepupunya.
Si Popo dikatakannya ketika itu cek-cok dengan salah satu diduga pelaku.
"Datang 3 diduga pelaku mencari saya. Saya enggak kenal mereka semua. Mereka tunjukkan hp bahwa katanya saya telah menjelek-jelekan mereka," terang Audrey kepada Hotman.
Audrey menceritakan mereka melemparinya air es kemudian rambut dijambak, namun Audrey sempat bangkit dan berdiri.

Saat ditendang, Audrey jatuh terlentang, dan salah satu terduga pelaku menendang perutnya.
"Kepala saya juga sempat dibenturin di aspal, aku mau pingsan saat itu," katanya.
Saat perkelahian itu, Audrey dan Popo sempat melarikan diri, para terduga pelaku mengejar mereka hingga mengajak kembali untuk menyelesaikan masalah ke tempat yang lain (Taman Akcaya).
Disitu Audrey kembali mengalami penganiayaan, dia dipiting oleh salah satu terduga pelaku.
"Kemaluan aku juga ditekan-tekan pakai jari oleh pelaku. Meski aku bilang nyerah dan ngaku salah, muka aku ditendang dan dilempat pakai sendal," terang Audrey.
Setelah dianiaya para terduga pelaku, Audrey tak langsung pulang ke rumahnya namun ia pulang ke rumah Popo.
Ketika menceritakan semua itu, Audrey terlihat menangis.
Air mata keluar dari matanya saat menceritakan penganiayaan yang dialaminya saat itu.
Sambil menangis die menegaskan apa yang diucapkannya tersebut tidak bohong.
Audrey buka-bukaan tentang penganiayaan yang dilakukan para terduga pelaku.

Akibat penganiayaan brutal yang dialaminya, Audrey menderita luka-luka.
"Di kaki berdarah, kepala benjol, hidung berdarah, dan vagina terasa sakit karena pelaku sempat mencolokkan jarinya ke vagina aku," ujar Audrey kepada Hotman Paris, Rabu (25/4/2019).
Meski mengalami luka di beberapa tubuhnya, ketika itu Audrey masih takut membicarakan pada ibunya tentang apa yang dialaminya ketika itu.
Audrey memilih memendam semua dalam beberapa waktu.
Ibu Audrey mengatakan anaknya baru menceritakan semuanya pada tanggal 3 Maret, yakni lima hari setelah kejadian.
"Tadinya dia belum mau cerita. Pada tanggal 3 Maret, Audrey masuk ke kamar saya. Dia menceritakan semuanya kalau dia telah dikeroyok. Dia muntah-muntah saat masuk kamar saya. Di kepalanya saya lihat benjol, besoknya saya langsung bawa dia ke rumah sakit," ujar Ibu Audrey.
Setelah mendengar penuturan anaknya tersebut, Ibu Audrey melaporkan ke pihak kepolisan.
Kemudian akhirnya Audrey pun masuk rumah sakit.
Dia dirawat di RS Promedika Komplek Pontianak Mall, Jalan Gusti Sulung Lelanang Blok E-A No.2-5, Kel. Darat Sekip, Pontianak Kota, Darat Sekip, Pontianak Kota.
"Kejadian ini langsung kita laporkan ke polisi. Tanggal 4 Maret itu, Audrey jalani pengobatan sekaligus visum," ujar Ibu Audrey.
Namun hasil visum yang telah dilakukan sangat disayangkan sang ibu, karena hasil visum tidak sesuai dengan kondisi yang dialami Audrey.
Ibu Audrey sendiri mengatakan Dokter Jojo yang merawat Audrey melihat sendiri luka-luka lebam di sekujur tubuh Audrey.
Diversi Kasus Audrey di Kejari Pontianak Gagal, Edward Tangkau Ungkap Hal Ini

Hasil Diversi kasus Audrey korban penganiayaan oleh sejumlah Siswi SMA Pontianak di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (18/4/2019) siang, Diversi di tingkat Kejaksaan Gagal dan proses tetap lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pernyataan ini terlontar dari H Daniel Edward Tangkau di temui usai mengikuti Diversi di Kejari Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dan kuasa Hukum tersangka yang juga di hadiri dari Kemensos RI dan Bapas Pontianak.
Daniel mengungkap ditingkat Kejari sudah dilaksanakan Diversi, namun sekali lagi mohon maaf diversi gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan.
Baca: Meneladani Kartini, Menjadi Wanita Panutan yang Bermanfaat dan Dirindukan Surga
Baca: Mengulas Sosok Kartini di Masa Lalu Dengan Emansipasinya Yang Ulet
"Kami menawarkan dua minggu untuk melaksanakan diversi lagi, dua minggu, tapi terbentur pengacara dari pelaku juga sibuk, anak-anak mau ulangan, ya udah lah akhirnya kita lanjut di pengadilan,"kata Daniel.
Ia menuturkan dirinya tidak mengetahui kapan akan di laksanakan Diversi di tingkat pengadilan, namun dirinya tetap menghormati proses hukum.
"Tadi yang hadir dari Bapas, Peksos, Kuasa Hukum Pelaku dan Pelapor, termasuk dari KPPAD dan orangtua kedua belah pihak,"katanya.
Daniel pun menyayangkan saati Diversi di tingkat kejaksaan belum ada di titik temu, padahal hampir sedikit lagi ada titik temu kesepakatan, namun ia berharap kedepan Diversi di tingkat pengadilan berhasil.
"Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi, diversi di pengadilan negeri berhasil, mudah-mudahan, kita doakan ya, karena ini menyangkut nasib anak-anak, kasian,"pungkasnya.
Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
