Terkait Jual Beli Kulit dan Tengkorak Harimau, Polisi Amankan Dua Tersangka
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menambahkan, Pasal 21 ayat (2) huruf d berbunyi setiap orang dilarang untuk mempemiagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Sedangkan, Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda palling banyak Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Kulit dan Tengkorak Harimau di Toko Barang Antik Wilayah Bukittinggi