Pilpres 2019
Real Count KPU Pilpres 2019 Terbaru 23 April Jam 15.30 WIB di Kalbar! Suara Jokowi Salip Prabowo
Hingga Selasa (23/04/2019) pukul 15.30 WIB khusus di Kalbar, data baru masuk sekitar 30,02606% atau 4.954 dari total 16.499 Tempat Pemungutan Suara.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
55.011
19.168
SEKADAU
28.679
16.384
SINTANG
27.438
22.763
Selesaikan Sesuai Kaidah Demokrasi
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengimbau dua kubu yang bertarung dalam Pilpres 2019 yakni kubu Capres Cawapres 01 dan Capres Cawapres 02 untuk menyelesaikan perbedaan dengan perangkat yang sudah disediakan negara dan sesuai dengan kaidah demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Agus saat Konferensi Pers Gubernur Lemhannas RI yang mengangkat tema "Menyikapi Situasi Terkini Setelah Pemilihan Umum 2019 dari Perspektif Ketahanan Nasional" di Ruang Syailendra Gedung Astagatra Lt 3 Lemhannas RI di Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).
"Lemhannas itu menghimbau untuk kita kembali menetapkan diri sebgai warga negara yang baik dan menggunakan semua perangkat itu yang sudah tergelar. Itulah tanda-tanda dari warga negara yang baik dan di dalam demokrasi dikatakan bahwa, demokrasi itu terkonsolidasi apabila seluruh warga negara dan masyarakat percaya bahwa perbedaan itu harus diselesaikan melalui kaedah-kaedah demokrasi, artinya cara-cara damai," kata Agus.
Agus menekankan, penyelesaian perbedaan pendapat sesuai dengan kaidah demokrasi dan melalui perangkat yang sudah ada akan berlaku bukan hanya untuk pemilu saja, tapi juga sepanjang masa.
Ia juga menegaskan, jika masih ada pihak yang menggunakan kekuatan untuk menyelesaikan perbedaan, maka hal itu mengindikasikan adanya pemaksaan.
"Kalau masih ada yang percaya pada kekuatan untuk menyelesaikan perbedaan, tentu kekuatan akan memberikan unggulan kekuatan atas yang lain. Berarti ada unsur pemaksaan, maka sebetulnya kita belum masuk kepada demokrasi seutuhnya," kata Agus seperti dikutip dari Tribunnews.com (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak :