Pemilu 2019
Soal Salah Input Data Situng, Mahfud MD : Ada yang Curiga, KPU Kesusupan Orang IT yang Tidak Netral
Adanya kejadian ini, kata Mahfud MD, menimbulkan banyak spekulasi negatif dan semakin memperpanas suasana.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sehingga, KPU terkesan kurang profesional.
Baca: Cerita Mahfud MD Diberi Harapan Palsu Dua Presiden Hingga Akhirnya Dapat Posisi Lebih Tinggi
Baca: Mahfud MD Blak-blakan Jawab Pertanyaan Warganet Soal Salah Input Data di Server Situng KPU!
"Kekisruhan yang skrang terjadi, antara lain, disebabkan jg oleh kurang antisipatifnya KPU dlm penanganan IT sehingga terkesan kurang profesional. M
Masak, salah input data sampai di 9 daerah? Masak dlm 3 hari baru terinput 5%?
Penghitung swasta/perseorangan sj sdh lbh di atas 50%," cuitnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/04/2019).
KPU RI Minta Lapor Jika Ada Salah Data
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan adanya kesalahan input data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Pasalnya, di media sosial Twitter beredar informasi tentang kesalahan input data di Situng KPU, pemilu2019. kpu.go.id.
"Kami tentu membuka diri apabila terjadi kesalahan-kesalahan yang ditemukan oleh siapapun, oleh masyarakat pemantau, peserta pemilu, silakan disampaikan pada kami," ujar Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Arief memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan koreksi sesuai dengan dokumen yang ada.
Berdasarkan catatan KPU hingga Jumat (19/4/2019) siang, kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS).
Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi.
Hingga saat ini, kesalahan data ada yang sudah selesai dikoreksi, ada pula yang masih dalam proses.
"Kami akan melakukan pengecekan apbila memang terjadi kesalahan input. Tentu kita akan lakukan perbaikan berdasarkan dokumen yang ada," kata Arief dikutip dari Kompas.com.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 mulai dilakukan di tingkat kecamatan pada Sabtu (20/4/2019).
Sementara batas waktu rekapitulasi di tingkat nasional jatuh pada 22 Mei 2019. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :