Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Cara Mengetahui Ada Kecurangan Pemilu atau Tidak, Termasuk Siapa Pelakunya!

Mahfud MD mengatakan silakan masyarakat ribut-ribut tentang proses dan hasil Pemilu sampai saat ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN/DANY PERMANA
Prof Mahfud MD 

Mahfud MD Ungkap Cara Mengetahui Ada Kecurangan Pemilu atau Tidak, Termasuk Siapa Pelakunya! 

Mahfud MD adalah akademisi, politisi dan hakim asal Indonesia. Pria kelahiran Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur pada 13 Mei 1957 silam itu pernah mengemban jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013. 

Mahfud MD juga pernah jadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Mahfud MD meraih gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1993 .

Ia juga pernah menduduki posisi strategis di Kabinet Persatuan Nasional saat masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. 

Sebelum diangkat sebagai Menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Suami dari Zaizatun Nihayati ini pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Baca: Soal Salah Input Data Situng, Mahfud MD : Ada yang Curiga, KPU Kesusupan Orang IT yang Tidak Netral

Baca: Mahfud MD : Pemenang Ditentukan Hitung Manual C1 Secara Terbuka, Semua Pihak Bisa Ajukan Data Resmi!

Pakar Hukum Tata Negara, Prof DR Mahfud MD mengungkap cara untuk mengetahui apakah Pemilihan Umum (Pemilu) ada kecurangan atau tidak. Termasuk, siapa yang berbuat curang. 

Hal ini disampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/04/2019) malam. 

Mahfud MD mengatakan silakan masyarakat ribut-ribut tentang proses dan hasil Pemilu sampai saat ini. 

"Tapi pada saatnya nanti, sekitar 22 Mei, saat hitung manual secara nasional dilakukan, akan ketahuan ada kecurangan atau tidak dan siapa yang berbuat curang," tulis Mahfud MD

Ia menegaskan bahwa formulir C1 sebagai dasar penghitungan manual dibuat sebanyak rangkap enam. 

Masing-masing juga punya formulir C1 yang sama. 

Berikut cuitan lengkap Mahfud MD

"Kalau tak cape, silahkan ribut2 ttg proses dan hasil pemilu sampai saat ini. Tp pd saatnta nanti, sekitar 22 Mei, saat hitung manual scr nasional dilakukan, akan ketahuan ada kecurangan atau tidak dan siapa yg berbuat curang. Ingat, form C1 dibuat rangkap 6, masing2 pny yg sama," cuit Mahfud MD

Pada postingan sebelumnya, Mahfud MD juga menegaskan pada hitungan secara manual itu, semua pihak bisa mengajukan data resmi yang sah, yang juga dimiliki oleh semua pihak.

 

"Untuk kemudian dihitung bersama-sama secara terbuka," tulis Mahfud MD.

Melalui hitung manual secara bersama-sama itu, semua pihak baru bisa mengetahui siapa pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Di sanalah bisa ditentukan siapa yang menang. Jadi sampai dengan hari ini belum ada yang menang," tegasnya. 

Baca: Mahfud MD Minta KPU Harus Lebih Profesional: Masak, Salah Input Data Sampai di 9 Daerah?

Baca: Mahfud MD Kritik Kinerja KPU, Padahal Sudah Diingatkan Sejak Awal Januari 2019

Berikut cuitan lengkap Prof DR Mahfud MD yang ditulis Minggu (21/04/2019) : 

"Pd hitungan scr manual itu semua pihak bisa mengajukan data resmi yang sah, yg jg dimiliki oleh semua pihak, utk kemudian dihitung ber-sama2 scr terbuka. Di sanalah bs ditentukan siapa yg menang. Jd s-d hr ini blm ada yg menang. Mari jaga ketenangan sampai selesai hitung manual," cuit Mahfud MD.

Pada cuitan sebelumnya, Mahfud MD menerangkan kontestan atau kelompok-kelompok masyarakat tidak dilarang untuk menyampaikan hasil hitungannya sendiri kepada publik.

Hasil hitungan itu baik berupa quick count atau hitung cepat maupun real count atau hitungan nyata. 

"Tapi semua itu harus diterima sebagai info awal dan pembanding saja," kata Mahfud MD.

Baca: Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan

Baca: Cerita Mahfud MD Diberi Harapan Palsu Dua Presiden Hingga Akhirnya Dapat Posisi Lebih Tinggi

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Jawab Pertanyaan Warganet Soal Salah Input Data di Server Situng KPU!

Mahfud menimpali keputusan akhirnya harus menunggu hasil hitung manual pada 22 Mei 2019 mendatang. 

Berikut cuitan Mahfud MD

"Dlm rangka pengawasan, Kontestan dan kelompok2 masyarakat tdk dilarang utk menyampaikan hsl hitungannya sendiri kpd publik, baik Quick Count maupun Real Count. Tp semua itu hrs diterima sbg info awal dan pembanding sj. Keputusan akhirnya hrs menunggu hsl hitung manual, 22/5/2019," cuit Mahfud MD.

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved