Pilpres 2019
Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 ini.
Prabowo dihadapan pendukungnya juga menyatakan kemenangan dengan meraih suara 62 persen.
Sementara itu, Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyatakan menunggu hasil resmi KPU meskipun telah dinyatakan unggul versi lembaga survei melalui hitung cepat (quick count) pada 17 April lalu.
Tiga hari pasca pencoblosan, masyarakat Indonesia tertarik dengan aksi Prabowo yang mendeklarasikan dirinya sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasalnya, KPU melalui penghitungan resmi manual berjenjang baru menetapkan pada 22 Mei mendatang.
Baca: Hasil Sementara Pilpres 2019 Versi Real Count KPU, Data Terbaru Perolehan Suara Jokowi - Prabowo
Baca: Prabowo Klaim Menang 62 Persen, Fadli Zon Justru Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Hal itu kemudian dipertanyakan seorang warga net kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Akun @IrHMFaqih melayangkan pertanyaan kepada Mahfud.
Kpd Yang Terhormat para pakar-pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yang sah menurut UU.. ?
Pertanyaan ini dibalas Mahfud, demikian jawabannya,
Kalau mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja.
Itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan)