Pemilu 2019
Empat Cara Mudah Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu RI, Bisa Dilakukan Via Smartphone
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk lapor jika terjadi dugaan pelanggaran terhadap proses Pemilu 2019
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Temukan 3.399 Kasus Dugaan Kampanye Masa Tenang
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan beberapa temuan dugaan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara.
Bagja mengatakan, pihaknya menemukan 3.399 kasus dugaan kampanye selama masa tenang.
Sebagai informasi, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama periode itu, segala bentuk kampanye dilarang.
"Secara umum ya, pada pra hari-H, dugaan kampanye di masa tenang temuannya 3.399 (kasus)," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Baca: Mat Noor Wafat Saat Jalankan Tugas Panwascam di Jawai, Ketua Bawaslu Sambas Sebut Pahlawan Demokrasi
Baca: Ada Dugaan Politik Uang di Singkup, Bawaslu Masih Tunggu Laporan dari Panwascam
Kemudian, ia mengungkapkan terdapat 3.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum disiapkan.
Temuan lain, menurut catatannya, yaitu sebanyak 17.033 temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menerima logistik.
Lalu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2.366 TPS tidak dapat dijangkau.
Temuan terakhir Bawaslu di hari sebelum pencoblosan yaitu kotak suara yang tidak tersegel.
"Kemudian kotak suara tidak tersegel ada 6.474, dan TPS yang tidak accessible itu sekitar 2.366," ujar Bagja. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :