Siaran Langsung Quick Count Pilpres 2019, Jokowi vs Prabowo! Hitung Cepat Pilpres Disini

Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 baru bisa diketahui Rabu 17 April 2019 jam 15.00 WIB....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/Istimewa
Siaran Langsung Quick Count Pilpres 2019, Jokowi vs Prabowo! Hitung Cepat Pilpres Disini 

Siaran Langsung Quick Count Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo! Hitung Cepat Pilpres Disini

RABU 17 April 2019, jadi salah satu momen bersejarah negeri ini.

Ya hari ini adalah pesta demokrasi Indonesia resmi digelar dengan diselenggarakannya Pemilu (pemilihan umum).

Tidak hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPRD, hingga DPD. 

Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Pantau hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, dilansir Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Baca: HASIL Quickon Pilpres | Tonton Hitung Cepat Pilpres Real Time Quick Count Pilpres 2019 Jam 15.00 WIB

Baca: VIDEO: Hitung Cepat Pilpres Real Time Quick Count Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo yang Menang?

Baca: Jokowi atau Prabowo yang Menang? Simak Quick Count Pilpres, Hitung Cepat Pilpres Real Time Di Sini

Baca: Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui Jam 15.00 WIB, Pemenang Jokowi atau Prabowo?

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Mahkamah Konstitusi menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved