Breaking News

Pemilu

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui Jam 15.00 WIB, Pemenang Jokowi atau Prabowo?

Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pemilu 2019 Diketahui Jam 15.00 WIB, Live Kompas TV dan Live TVOne

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KPU.go.id
Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui Jam 15.00 WIB, Live Kompas TV dan Live TVOne 

Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 baru bisa diketahui Rabu 17 April 2019 jam 15.00 WIB.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, dilansir Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Mahkamah Konstitusi menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved