Pemilu 2019

Perhitungan KPPS 12 Jam Usai Pencoblosan, Capres Sepakat Tunggu Pleno KPU

Walaupun, lanjut mantan Komisioner KPU Singkawang ini, dipermudah dan diperbolehkan menggunakan teknologi kecuali hologram tidak boleh difotokopi.

Editor: Jamadin
Kolase
Jokowi dan Prabowo Mencoblos di TPS Berbeda 

Walaupun begitu, Suriansyah mengajak agar para pendukung, simpatisan hingga relawan tetap menahan diri dan menunggu hasil resmi KPU. "Ya kita mengimbau agar masyarakat dan para pendukung tetap menunggu real count," tukasnya.

Tambah 12 Jam

Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan, mengatakan jika pihaknya menargetkan penghitungan suara akan selesai si KPPS pada pukul 00.00 WIB walaupun ada putusan MK yang memperpanjang waktu penghitungan 12 jam setelah hari H.

"Untuk pemungutan dan penghitungan suara, setelah ada PKPU baru berkenaan dengan putusan MK adanya penambahan 12 jam, kalau peraturan kemarin pemungutan dan penghitungan suara untuk menghitung diteli sampai dengan pukul 00.00. Dengan surat edaran berdasarkan putusan MK, perhitungan di tingkat KPPS ditambah 12 jam, selesai tidak selesai pada pukul 12.00 WIB pada penghitungannya. Saya pikir mempermudah dengan memberikan rentang waktu kepada KPPS," kata Erwin.

Dengan tambahan waktu 12 jam, Erwin pun mengharapkan pekerjaan KPPS di lapangan sudah clear, termasuk dengan ada penambahan waktu rekapitulasi ditingkat PPK dari 10 hari menjadi 17 hari.

"Ini memberikan ruang kerja yang cukup bagi PPK yang memang di daerah wilayah TPS-nya ada yang sampai 400-500 TPS. Dengan ini, waktu yang maksimal saya pikir bisalah untuk menyelesaikan penghitungan ditingkat KPPS," katanya.

Erwin pun menerangkan, hasil evaluasi dan perhitungan pihaknya, penghitungan surat suara akan selesai pada pukul 00.00 di KPPS.

"Hasil evaluasi kami di beberapa daerah, teli itu kalau normal selesai paling lambat pukul 00.00 WIB, ditambah dengan 12 jam putusan MK saya pikir selesailah," katanya.

Menurut Erwin, yang memerlukan waktu lama ialah menyalin salinan untuk ke saksi peserta pemilu, termasuk PTPS, KPU, dan PPK.

Baca: BPPAUD DIKMAS Kalbar Gelar Rakor Kebijakan dan Program Tahun 2019

Baca: VIDEO: JPPR Akan Awasi dan Pantau Proses Pemungutan Suara di RSJ Kalbar

Walaupun, lanjut mantan Komisioner KPU Singkawang ini, dipermudah dan diperbolehkan menggunakan teknologi kecuali hologram tidak boleh difotokopi.

"Hasil tulis tangan itu akan dicopy atau discan menggunakan IT, setelah dicopy baru ditandatangan cap basah, salinan itulah yang diberikan ke saksi di TPS," katanya.

Lebih lanjut, untuk C1 plano yang dilaporkan ke KPU RI untuk menjadi real count diwebsite KPU RI, kata dia, dikirim dari KPU Kabupaten Kota sembari menunggu hasil dari rekapitulasi secara manual dari KPPS ke KPU RI.

Hitung Cepat Pukul 15.00
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengaturan dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dimaksudkan untuk melindungi kemurnian suara pemilih.

"Dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, kemurnian suara pemilih, terutama untuk pemilih yang sedang memberikan suaranya di wilayah Indonesia bagian barat yang mana penyelenggaraan pemilunya lebih lambat 2 (dua) jam dari Indonesia bagian timur dan lebih lambat 1 (satu) jam dari Indonesia bagian tengah, harus tetap dijaga karena pemungutan suarnya belum selesai dilaksanakan," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Perbedaan pembagian waktu di Indonesia ini dengan yang lain adalah selama satu jam. Dengan demikian penyelenggaran Pemilu di Indonesia bagian timur lebih cepat dua jam daripada Indonesia bagian barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved