Pemilu 2019

Bawaslu Ketapang Belum Terima Laporan dari Panwascam Setempat

Ronny Irawan, mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam setempat, terkait video dugaan politik uang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan, 

Bawaslu Ketapang Belum Terima Laporan dari Panwascam Setempat

KETAPANG - Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan, mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam setempat, terkait video dugaan politik uang yang sempat beredar di Kecamatan Singku.

"Secara pribadi saya sudah mendapatkan videonya. Tapi secara lembaga, saya masih belum mengetahui apakah Panwascam ini sudah mengadukan kepada anggota Bawaslu lainnya atau tidak," kata Ronny saat dihubungi, Selasa (16/04/2019).

Baca: LIVE STREAMING Juventus Vs Ajax Perempat Final Liga Champions Kick Pukul 02.00 WIB

Baca: Garda Borneo Deklarasi Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih dan Stop Hoax

Baca: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Siap Awasi dan Pantau Proses Pemungutan Suara di RSJ

Menurut Ronny, jika dilihat dari vidoe yang diterimanya, secara indikasi ada dua pasal yang mempunyai potensi menjerat orang yang membagikan uang dalam vidoe tersebut yaitu, pasal 492 dan pasal 523.

Jika terbukti melanggar pasal 492, maka akan terancam kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 12juta. Sedangkan jika terbukti melanggar pasal 523 dendanya lebih besar yaitu, Rp 48juta.

Ronny menjelaskan, jika memang caleg tersebut terbukti bersalah, maka suara yang diperoleh pada Pemilu nanti akan dialihkan ke partai. Dan Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat lagi sehingga suara yang diperoleh menjadi milik partai.

"Cuma proses untuk menetapkan bersalah atau tidak ini panjang, paling tidak setelah Pemilu," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved