Pileg 2019
Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP
Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Khusus untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00.
"Tutup pendaftaran jam 13.00 WIB. Orang yang sudah di dalam TPS mengantre untuk memilih, tetap diberikan kesempatan untuk memilih sampai selesai walaupun sudah lewat jam 13.00," katanya.
Dan jika ada yang mendaftar untuk menyoblos lewat pukul 13.00, kata Deni, maka tidak akan dilayani.
Baca: Prakiraan BMKG: Hujan Disertai Petir di Kapuas Hulu
Baca: VIDEO: Pelepasan Logistik, Ketua KPU Yakin Surat Suara Tak Rusak Meski Tempuh Perjalanan Jauh
Kerawanan C6
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, pihaknya melakukan pemetaan kerawanan pendistribusian C6.
Pemetaan tersebut meliputi berhak atau tidaknya mendapatkan C6, kemudian yang menyampaikan C6 petugas atau bukan, dan pada saat menyampaikan ada tidaknya indikasi pelanggaran.
"Jadi distribusi C6 mulainya dimasa tenang, kita lihat nanti, tapi pengawasan untuk distribusi dilakukan oleh PTPS. Kemudian metodenya Waskat (pengawasan melekat). Bisa metodenya sampling, bagi TPS yang mungkin pemilihnya sedikit Waskat, tapi bagi pemilihnya banyak menggunakan sampling," katanya, Minggu.
Jika ada yang tidak terdaftar dalam DPT kemudian mendapatkan C6, kata dia, akan disampaikan ke pengawas desa dan pengawas desa meminta ke PPS untuk melakukan penindakan penanganan pelanggarannya.
Jika nantinya masyarakat tidak menerima formulir C6, tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kan ada Surat Edaran 635 KPU bagi yang tidak memiliki C6, sepanjang terdaftar di DPT maka boleh memilih dengan menunjukan surat identitas," tukasnya.
Yuks! Kenali Lima Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019:
* Syarat
- Mengantongi formulir C6 atau undangan memilih.
- Membawa kartu identitas e-KTP atau Suket.
- Jika C6 tak diterima, hubungi KPPS atau lewat Ketua RT.
- Jika hingga pencoblosan C6 tak diterima, datang ke TPS dan perlihatkan e-KTP atau Suket.
* Jadwal
- Pemilu digelar Rabu (17/4/2019).
- Dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Lima Surat Suara
- Capres/Cawapres (abu-abu).
- DPD (merah).
- DPR RI (kuning).
- DPRD provinsi (biru).
- DPRD kabupaten/kota (hijau). (*)