Pileg 2019
Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP
Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP
PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan memastikan masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya walaupun tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih.
Hingga kini, KPU terus melakukan distribusi C6 kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang pada H-1 belum menerima C6, kata dia, bisa berinisiatif menanyakannya kepada ketua RT setempat.
"Apabila masyarakat tidak dapat C-6, bukan berarti menghilangkan hak pilih. Masyarakat bisa mendatangani TPS terdekat sesuai tempat tinggal dengan membawa e-KTP. Ketika namanya terdaftar di DPT, maka hanya perlu membawa e-KTP atau Suket. Yakinlah, masyarakat akan dilayani menggunakan hak pilihnya," ujar Erwin, Minggu (14/4/2019).
Baca: VIDEO: Kunker Pangdam XII/Tpr ke Kodim 1203/Ktp
Baca: 3 Truk dan 1 Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Desa Wajok
Diterangkannya, ada perkembangan baru dalam aturan bahwa membawa C6 harus juga membawa e-KTP.
Menurutnya, ada pula surat edaran yang mengatur jika seseorang membawa C6 tapi tak membawa e-KTP.
Pemilik C6 boleh menggunakan hak pilihnya, dengan ketentuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meyakini si pemilik C6 adalah orang bersangkutan.
Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya tertera diformulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan e-KTP.
"Kalau sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa C6 boleh memilih dari jam 07.00-13.00 WIB. Begitu juga dengan A5 DPTb, asal terdaftar di KPPS," terangnya.
Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat e-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.
"Jadi saya pikir masyarakat jangan terlalu khawatir tentang penggunaan hak pilihnya karena UU dan aturan telah menjamin dan memperbolehkan bagi masyarakat kita meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb. Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.
Pukul 13.00 Tutup
Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi menyatakan, ada lima surat suara yang akan dicoblos masyarakat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilih yang masuk DPT dan DPTb dapat melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu pendaftaran paling lambat pukul 13.00 WIB.
Khusus untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00.
"Tutup pendaftaran jam 13.00 WIB. Orang yang sudah di dalam TPS mengantre untuk memilih, tetap diberikan kesempatan untuk memilih sampai selesai walaupun sudah lewat jam 13.00," katanya.
Dan jika ada yang mendaftar untuk menyoblos lewat pukul 13.00, kata Deni, maka tidak akan dilayani.
Baca: Prakiraan BMKG: Hujan Disertai Petir di Kapuas Hulu
Baca: VIDEO: Pelepasan Logistik, Ketua KPU Yakin Surat Suara Tak Rusak Meski Tempuh Perjalanan Jauh
Kerawanan C6
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, pihaknya melakukan pemetaan kerawanan pendistribusian C6.
Pemetaan tersebut meliputi berhak atau tidaknya mendapatkan C6, kemudian yang menyampaikan C6 petugas atau bukan, dan pada saat menyampaikan ada tidaknya indikasi pelanggaran.
"Jadi distribusi C6 mulainya dimasa tenang, kita lihat nanti, tapi pengawasan untuk distribusi dilakukan oleh PTPS. Kemudian metodenya Waskat (pengawasan melekat). Bisa metodenya sampling, bagi TPS yang mungkin pemilihnya sedikit Waskat, tapi bagi pemilihnya banyak menggunakan sampling," katanya, Minggu.
Jika ada yang tidak terdaftar dalam DPT kemudian mendapatkan C6, kata dia, akan disampaikan ke pengawas desa dan pengawas desa meminta ke PPS untuk melakukan penindakan penanganan pelanggarannya.
Jika nantinya masyarakat tidak menerima formulir C6, tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kan ada Surat Edaran 635 KPU bagi yang tidak memiliki C6, sepanjang terdaftar di DPT maka boleh memilih dengan menunjukan surat identitas," tukasnya.
Yuks! Kenali Lima Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019:
* Syarat
- Mengantongi formulir C6 atau undangan memilih.
- Membawa kartu identitas e-KTP atau Suket.
- Jika C6 tak diterima, hubungi KPPS atau lewat Ketua RT.
- Jika hingga pencoblosan C6 tak diterima, datang ke TPS dan perlihatkan e-KTP atau Suket.
* Jadwal
- Pemilu digelar Rabu (17/4/2019).
- Dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Lima Surat Suara
- Capres/Cawapres (abu-abu).
- DPD (merah).
- DPR RI (kuning).
- DPRD provinsi (biru).
- DPRD kabupaten/kota (hijau). (*)