Pemilu 2019

Ini Sanksi Tegas Bagi Peserta dan Tim Kampanye Jika Langgar Ketentuan Masa Tenang Pemilu 2019

Ketentuan terkait masa tenang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Ini Sanksi Tegas Bagi Peserta dan Tim Kampanye Jika Langgar Ketentuan Masa Tenang Pemilu 2019

Masa tenang kampanye adalah waktu larangan untuk kampanye politik sebelum berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu).

Baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019. 

Masa pencoblosan dijadwalkan pada 17 April 2019.

Ketentuan terkait masa tenang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Baca: Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Para pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang lakukan kampanye saat masa tenang. 

Para peserta Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu sesuai Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.

Sementara itu, terkait sanksi bagi para peserta Pemilu 2019 tertera dalam Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

Berikut Pasal 523 ayat (2) :

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Kampanye di media sosial atau medsos bagi para peserta pemilu juga dilarang sesuai PKPU.

Baca: H-3 Pemilu 2019, Bawaslu Soroti Pendistribusian Logistik

Baca: Bawaslu Siapkan 16.499 Orang, Kawal dan Awasi TPS se Kalbar di Pemilu 2019

Hal ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Sanksi untuk pelanggaran tersebut termaktub dalam Pasal 492 UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Di ranah itu, Bawaslu bekerjasama dengan Kominfo mengawasi berbagai kampanye di medsos. 

Klausul pasal di atas tidak berlaku bagi masyarakat yang menunjukkan dukungannya kepada kandidat pilpres 2019.

Larangan berkampanye dalam berbagai bentuk tersebut juga dikenakan kepada lembaga-lembaga survei.

UU Pemilu 7/2017  mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Larangannya termuat dalam Pasal 449 UU Pemilu.

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Ketika lembaga survei melanggar maka akan dikenakan Pasal 509 UU Pemilu. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca: Bawaslu Patroli Money Politics di Masa Tenang

Baca: Bawaslu Gelar Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang, Pastikan Tak Ada Money Politik

Bawaslu Surati Sembilan Platform Medsos

Bawaslu mengirimkan surat edaran kepada sembilan platform media sosial sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kampanye di media sosial pada masa tenang. 

Edaran dikirim pada Sabtu (13/04/2019) ke sembilan platform media sosial diantaranya Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger dan Kwaigo.

Seperti diketahui, masa tenang berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019.  Sementara itu, masa pencoblosan pada 17 April 2019. 

“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Media Centre Bawaslu seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye. 

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Hingga 12 April 2019, Bawaslu Ri mencatat ada 1.990 akun dan post di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat  21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.

Terkait kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. sementara untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved