Pemilu 2019

Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan terkait Bawaslu

Saat pelaksanaan tugas anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu sebanyak lima orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang punyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.

Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Baca: Wajib Tahu! Jam 1 Siang Tutup Pendaftaran Untuk Nyoblos

Bawaslu ada mulai dari jenjang nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan kecamatan. 

Bawaslu mengirimkan surat edaran kepada sembilan platform media sosial sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kampanye di media sosial pada masa tenang. 

Edaran dikirim pada Sabtu (13/04/2019) ke sembilan platform media sosial diantaranya Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger dan Kwaigo.

Seperti diketahui, masa tenang berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019.  Sementara itu, masa pencoblosan pada 17 April 2019. 

“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Media Centre Bawaslu seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye. 

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Hingga 12 April 2019, Bawaslu Ri mencatat ada 1.990 akun dan post di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat  21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.

Terkait kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. sementara untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan. 

Baca: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK di Landak

Baca: H-3 Pemilu 2019, Bawaslu Soroti Pendistribusian Logistik

Pengawasan Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui akun Instagram yang terverifikasi @bawasluri menegaskan bahwa pengawas Pemilu tidak alpa melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. 

Kendati memasuki masa tenang, Bawaslu justru meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019. 

"#SahabatBawaslu, meski memasuki masa tenang, bukan berarti pengawas pemilu akan alpa melakukan pengawasan. Justru Bawaslu meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung tiga hari pada 14-16 April 2019. Ini yang akan kami lakukan dan mari turut berpartisipasi.

#BawasluMengawasi #CegahAwasiTindah #AwasiTPSmu #BeraniLapor #Pemilu2019 #MasaTenangPemilu," tulis akun Instagram @bawasluri.

Dalam postingan itu, Bawaslu RI juga memaparkan apa-apa saja yang menjadi tugas para pengawas Pemilu selama masa tenang.

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Berikut tugas Pengawas Pemilu antara lain :

1. Mengawasi pada masa tenang.

2. Mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

3. Mengimbau media massa di wilayahnya untuk tidak memberitakan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

4. Mengimbau penyelenggara reklame iklan atau agen periklanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

5. Menertibkan alat peraga kampanye sejak dimulainya masa tenang, dan melaporkannya secara berjenjang pada akhir masa tenang.

6. Menindak pelanggaran. 

Tidak hanya itu, dalam postingan lainnya Bawaslu RI juga mengingatkan masyarakat bahwa tanggal 14-16 April, Pemilu memasuki tahapan masa tenang.

Masa tenang, tulis Bawaslu RI, merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar dapat menentukan siapa pasangan calon yang akan dipilih. 

Baca: Bawaslu Pontianak Targetkan Dua Hari Tertibkan APK Dimasa Tenang

Baca: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK di Landak

Bawaslu RI menegaskan larangan yang dilakukan ketika masa tenang diantaranya :

1. Jangan berkampanye.

2. Jangan berpolitik uang.

3. Hindari politisasi SARA.

4. Jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey.

"#SahabatBawaslu, mulai hari ini, 14 April hingga 16 April mendatang, pemilu kita memasuki tahapan masa tenang. Masa tenang adalah waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar Sahabat dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan sahabat pilih.

Ssst... Ingat, jangan berkampanye, jangan berpolitik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran. 

#MasaTenang #MasaTenangPemilu2018 #BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak #BeraniLapor #AwasiTPSmu," tulis akun Instagram @bawasluri.

KPU Ajak Pemilih Kenali Calon

Selain Bawaslu RI, pemberitahuan terkait masa tenang juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui akun Instagram terverifikasi @kpu_ri.

KPU RI mengajak para pemilih untuk mengenali calon melalui website atau aplikasi android resmi KPU.

KPU juga minta masyarakat berpikir jernih sebelum tentukan pilihan pada Rabu 17 April 2019 mendatang. 

"Sttt.. Mulai 14 hingga 16 April 2019 masa tenang kampanye, yuk kenali calonmu lewat website atau aplikasi android resmi KPU. Waktunya berfikir jernih sebelum tentukan pilihanmu pada Rabu 17 April 2019 !!! #SukseskanPemilu2019," tulis @kpu_ri.

Pemilu Bersih Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan penyelenggara pemilu yang bersih merupakan salah satu hal fundamental dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Jelang hari pencoblosan ini, dia pun mengingatkan petugas di tempat pemungutan suara ( TPS) sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk profesional.

"Apakah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), pengawas di TPS, mampu menjalankan tugas dengan benar? Karena kita lihat ini ada 5 kertas suara yang harus dicoblos," ujar Fritz dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Sabtu (13/4/2019).

Hal teknis seperti ini bisa memengaruhi penyelenggaraan pemilu.

Pertama, petugas di TPS harus memastikan pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak yang sesuai dengan tingkatan pemilihannya.

"Kita saja ke TPS bawa 5 kertas suara, apakah tahu surat suara yang hijau, yang abu-abu harus ditaruh di kotak suara yang mana?" ujar Fritz.

Belum lagi jika menghadapi pemilih yang pindah TPS. Fritz mengatakan, pemilih yang pindah TPS biasanya tidak bisa mencoblos semua surat suara.

Petugas di TPS harus bisa mengategorikan surat suara apa saja yang menjadi hak pemilih tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) untuk petugas KPPS.

Namun, pada umumnya hanya 2 anggota KPPS di tiap TPS yang mendapatkan pelatihan.

Anggota KPPS lain yang jumlahnya sekitar 4 orang diminta belajar dari 2 orang yang menerima bimtek.

"Apakah kita bisa berharap 2 orang yang dibimtek itu bisa memberi tahu 4 orang lainnya?" kata dia seperti dikutip dari kompas.com

Oleh karena itu, petugas di TPS dituntut untuk bekerja profesional. Fritz juga berharap saksi dari partai di TPS bisa ikut mengawasi kinerja petugas di lapangan. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved