BNN Sebut Keratom Bahayanya Sama dengan Kokain
Saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk mengganti tanaman yang dinilai lebih berbahaya dari kokain itu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
BNN Sebut Keratom Bahayanya Sama dengan Kokain
PONTIANAK - Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Irjen Pol Adhi Prawoto sebut Keratom sama bahayanya dengan Narkotika Kokain.
Namun hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur larangan budidaya tanaman Keratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa.
BNN, lanjut dia telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan mendapatkan informasi tentang Keratom yang memiliki dampak berbahaya sama dengan narkotika kokain.
"Saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk mengganti tanaman yang dinilai lebih berbahaya dari kokain itu."ujar Sestama BNN RI Irjen Pol Adhi Prawoto saat menghadiri pemusnahan barang bukti 107 Kg sabu dan 144.699 butir pil ekstasi di kantor BNN Prov Kalbar pada beberapa waktu lalu.
Adhi Prawoto menambahkan, khusus di Kalbar sendiri, tanaman kratom atau ketum ini menjadi budidaya masyarakat.
Baca: Pasradi: Ngebully Itu Hina
Baca: Mahfud MD: Pelaku Fitnah Ustadz Abdul Somad Ada 3 Kemungkinan, Harus Diburu untuk Dipidanakan
Zat dalam Keratom sendiri sudah dilakukan penelitian oleh Prof.Dr. Asep Gana Suganda dari Farmasi Institut Teknologi Bandung.
Tanaman tersebut, mengandung zat aktif Mitragynine dan 7-Hidroksimitraginine yang terbukti dapat memberikan efek analgesik, antiinflamasi, dan pelemas otot.
"Penggunaan Keratom dalam jumlah kecil bersifat stimulan, sama seperti yang lainya seperti kokain. Tetapi penggunaan dosis besar bersifat opioid, seperti morfin heroin," ujarnya
Efek pertama kali mengkonsumsi kratom, lanjut dia ke badan terasa enak dan segar. Namun, penggunaan yang banyak bisa menjadi ketagihan.
"Ini lebih berbahaya jika dibandingkan dengan morfin. Tanaman kratom juga sudah direkomendasikan oleh Komite Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psitropika, Menteri Kesehatan sebagai golongan 1 narkotika," kata Jenderal Polisi Bintang Dua ini.
Baca: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Minggu Ketiga April 2019
Karena pertimbangan sosial ekonomi masyarakat Kalbar itulah, maka 27 Februari 2019 lalu telah dilaksanakan pertemuan kembali dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kalbar.
"Hasilnya, disimpulkan akan dilakukan kembali percepatan regulasi (soal kratom, red) setelah Pemilu 2019,"katanya.
Adhi menuturkan sambil menunggu regulasi itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap petani kratom.
"Untuk sekarang, karena regulasi soal kratom belum ada, maka masih bebas untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan masyarakat. Karena belum ada aturan tertulis atau Undang-undang, maka pengguna dan petani belum bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.