Desa Online Dinilai Bisa Cegah Munculnya Sengketa Informasi Publik
Ia mengatakan jika informasi publik ini sulit diakses oleh masyarakat tentunya akan berdampak kurang baik.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
Desa Online Dinilai Bisa Cegah Munculnya Sengketa Informasi Publik
SEKADAU - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan pembentukan desa online tentunya berdasarkan landasan hukum yang kuat. Dimana menurutnya desa sebagai badan publik wajib menyediakan keterbukaan informasi desa.
"Desa sebagai badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik desa sesuai amanah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemuidan berdasarkan pula pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai pemenuhan hak warga masyarakat," ujarnya, Jumat (12/04/2019)
Ia mengatakan jika informasi publik ini sulit diakses oleh masyarakat tentunya akan berdampak kurang baik.
Baca: Bank Indonesia Edukasi Perbankan dan Pelaku Usaha di Sekadau
Baca: Keberadaan Desa Online Memudahkan Masyarakat Sekitar Mengakses Internet
Baca: 13 Desa di Sekadau Komitmen Wujudkan Desa Online, Menuju Desa Mandiri
Terutama menurutnya pada kemajuan desa-desa tersebut kedepannya.
"Apabila hak masyarakat terkait akses informasi publik ini tidak terpenuhi maka berpotensi memunculkan sengketa informasi publik. Hal ini lah yang kami khawatirkan jika hal-hal seperti ini berkembang di masyarakat," lanjutnya.
Sehingga ia sangat mengapresiasi komitmen sejumlah desa yang ada di Kabupaten Sekadau untuk menjadi desa online.
"Dengan menjadi desa online tentu keterbukaan informasi desa akan lebih luas, dan tentunya perkembangan dan potensi desa juga dapat dikenal luas," pungkasnya (ian)