Netizen Sebut Hasil Visum Audrey Ada Kejanggalan, Divisum Setelah 2 Minggu Kejadian!

Netizen Ributkan Hasil Visum Audrey Siswi Dikeroyok Brutal 12 Siswi SMA, Divisum Setelah 2 Minggu Kejadian!

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Netizen Sebut Hasil Visum Audrey Ada Kejanggalan, Divisum Setelah 2 Minggu Kejadian! 

Mendengar hasil visum seperti ini, netizen hampir tak percaya.

Mereka menilai apa yang dialami Audrey saat ini tak sebanding dengan hasil visum yang keluar.

@cussuma_decor: Aneeh sekali ferguso.... Kejadian kapan visum kapan.... Yaa sudah sembuhlah bambaaang... Tetap tindakan bullying tidak layak, patut di beri efek jera.

@yastory_10: kenapa masuk rumah sakit kalau ga kenapa2.. ? diagnosis masuk rumah sakitnya apa ? kan ga mungkin orang sehat ga' kenapa2 masuk rumah sakit...

@renata_dullah: Visum itu valid kalo 24 jam setelah kejadian ya menurut ku.. Kalo udah ber hari2 baru lapor mungkin pembengkakan atau luka ringan udah hilang, tapi kejadian pengeroyokan memang ada dan pelaku sudah mengakui melakukan nya. Apa harus nunggu hymen perawan robek baru membuktikan Audrey ngak bohong. Apapun itu tetap Pembullyan Dan pengeroyokan harus diberikan hukuman.

@riskasepty_: Ga mungkin bgt kl ga kenapa2 sampe masuk rs, keren deh orang dalemnya.

@irohmaxc: @renata_dullah dan dari rekam medis, bisa dilihat juga korban masuk RS karena apa.. semoga keadilan bisa di tegakkan..

@kdramaoppa_addict: @renata_dullah setuju masak visum setelah seminggu ekekekwk.

Pihak korban pengeroyokan, Audrey (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.

Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Baca: Ambo Rizal Cahyadi: Kasus Cabul di Kapuas Hulu Tinggi

Baca: Tips Bikin Make up Awet Saat Wajah Berkeringat, Caranya Gampeng Banget!

Baca: Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS

Para pengacara AU akan mengajukan visum ulang terhadap korban, karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.

Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved