Audrey Pontianak - 7 Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Kedua tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban,

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Para pelaku dan saksi pengeroyokan AU (14) melakukan permintaan maaf dan klarifikasi terkait kasus pemukulan. 

7 Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

PONTIANAK- Sebanyak tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap AU (14), siswa SMPN di Pontianak menggelar press conference di Polresta Pontianak Kota, Rabu (10/4) sore.

Dalam kesempatan itu mereka mengucapkan permintaan maaf kepada korban.

Dari tujuh terduga pelaku penganiayaan yang masih berstatus siswi SMAN, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sedangkan sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Sebelum melakukan press conference, ketujuh anak perempuan terebut didampingi orangtuanya menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak.

Usai diperiksa, mereka langsung melakukan press conference.

Secara bergiliran mereka menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang mencuat hingga memantik keprihatinan kepada korban AU.

Saat memberikan keterangan, tujuh siswa SMAN tersebut menggunakan masker.

Baca: Jokowi: Tindak Penganiaya Siswi Pontianak

Baca: Komitmen Kementrian KKP Maksimalkan Sumber Daya Alam di Kubu Raya

Mereka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban.

Mereka juga tak menampik bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, menurut pengakuan mereka tidak sampai seperti apa yang tersebar di media sosial.

Mereka mengaku tertekan dan tersudutkan atas apa yang terjadi di media sosial.

Dimana semua orang menyebarkan foto wajah mereka, melontarkan kata-kata kasar, mengancam bahkan men-judge tanpa mengetahui duduk pangkal permasalahan sebenarnya.

"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air. Itu semua tidak benar," ujar satu di antara tujuh terduga pelaku.

Mereka mengaku permasalahan awal, korban sering menyindir satu di antara mereka di media sosial.

Mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu-muslihat.

"Korban sendiri yang minta dijemput. Lagi pula saat itu bukan 12 orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu. Perlu diketahui tidak semua yang ada di situ memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," ujar salah satu dari mereka.

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak sekolah dasar. Oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ujar satu di antara mereka menambahkan.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan.

Ada yang terlambat dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali, namun di media sosial fotonya disebarkan dan dituduh sebagai penganiaya.

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah utang piutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan.

Namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian, sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Sementara itu Polresta Pontianak Kota, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa AU.

Baca: Komunitas Fans Club Arema di Pontianak Akan Gelar Nobar Final Piala Presiden

Baca: Arus Lalulintas Pagi Hari di Sambas Kota, Padat Lancar

"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, kepada awak media, Rabu, (10/4) sekira pukul 19.00 WIB.

Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.

Muhammad Anwar Nasir melanjutkan, aksi ketiganya pun tidak bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Ketiga tersangka ini pun kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan yang dikeluarkan hari ini oleh RS Mitra Medika," jelasnya.

Anwar melanjutkan dalam pemeriksaan dilakukan pendampingan orangtua, kemudian Lapas, dan KPPAD.

Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan sobek maupun memar di bagian kelamin korban.

"Kemudian dari pengakuan korban tidak adanya menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ungkapnya.

Fakta yang ada, kata Kapolresta, ketiga tersangka salah satunya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh, ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada."

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian."

Motif penganiayaan ini, kata dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir. Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," kata Kapolresta.

Kombes Pol Anwar mengungkapkan, apa yang viral di media sosial tidak semuanya sesuai dengan kenyataannya.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga. Kedua tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," paparnya lagi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved