Pemilu 2019
Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS
Indeks Kerawanan Pemilu Kalbar mengalami penurunan, yang sebelumnya saat Pilkada 2018 mendapat kategori indeks kerawanan tinggi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS
PONTIANAK - Indeks Kerawanan Pemilu Kalbar mengalami penurunan, yang sebelumnya saat Pilkada 2018 mendapat kategori indeks kerawanan tinggi, untuk Pemilu 2019 Kalbar masuk dalam kategori indeks kerawanan sedang.
"Indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disampaikan oleh Bawaslu RI bukan hanya aspek keamanan tapi juga aspek potensi pelanggaran yang terjadi, Kalbar termasuk dalam kategori rawan sedang seperti halnya IKP yang dilaunching pertama, pemuktahiran yang baru saja disampaikan oleh Bawaslu RI kita masuk dalam rawan sedang," kata Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, Kamis (11/04/2019).
Menurut Faisal, turunnya indeks kerawanan pemilu Kalbar di 2019 ini karena dewasanya masyarakat Kalbar di Pilkada 2018.
"Kalau kita lihat misalnya didalam IKP pemuktahiran ini memang saya kira tidak jauh bergeser dari IKP yang lama, bahwa Kalbar masuk dalam kategori kerawanan sedang. Sejak Pilgub kemarin kita sudah cukup dewasa, membuktikan bahwa tidak terjadi kejadian yang dikhawatirkan," terangnya.
Baca: Pelatih Tenaga Baru Fokus Perbaiki Stamina Pemain
Baca: Curi Tepung Kratom, Warga Kubu Raya Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota
Baca: VIDEO ILC: Budiman Sudjatmiko Vs Dahnil Anzar Simanjuntak, Debat Seru Saling Bantah Narasi Ketakutan
Baca: Kunci Pintu Merk Dekson Kini Hadir di Studio Bangunan
Untuk diketahui, Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Dari hasil pemutakhiran tersebut, diharapkan potensi kerawanan dapat diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019.
Skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu 49,63. Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional.
Dengan demikian, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor 53,81. Untuk itu, perhatian dalam pengawasan dan penanganan lebih harus diberikan dua dimensi tersebut.
Adapun, pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/kota). Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, ditemukan delapan daerah masuk kategori kerawanan tinggi. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Papua (80,21), Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88). Bahkan, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kerawanan tinggi itu terjadi di seluruh dimensi.
506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang masuk kategori kerawanan rendah. Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspon dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai penaggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan jika pihaknya juga memaksimalkan Pengawas TPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-kalbar-faisal-riza101010.jpg)