Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik Beri Pandangan Hukum Pada Kasus Au
Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus bullying terhadap pelajar SMP bernama Au
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ada pula isu yang menyebutkan pelaku merusak vagina korban, maka harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.
"Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain," bebernya.
Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman karena prinsip Keadilan Resoratif dan Diversi dalam UU SPPA.
Ia menghimbau agar masing masing pihak menahan diri. Korban, pelaku dan saksi dalam kasus Audrey ini adalah anak-anak.
Mereka semua harus dibimbing dan di pulihkan. Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini.
"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," ajak Erma.