Zakaria Nilai Raperda Pengelolaan Sampah Cukup Penting

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan raperda tentang Pengelolaan Sampah ini cukup penting. Karena jika tidak dikelola

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Sekda Sekadau, Zakaria Umar 

Zakaria Nilai Raperda Pengelolaan Sampah Cukup Penting

SEKADAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan raperda tentang Pengelolaan Sampah ini cukup penting. Karena jika tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

"Sampah kalau tidak dikelola dengan baik akan berdampak buruk, di penampungan akhir juga akan dipisah mana yang bisa di daur ulang seperti untuk dijadikan kompos, atau sampah plastik yang didaur ulang untuk kebutuhan industri. Sampah plastik ini jika tidak dikelola maka butuh puluhan tahun jika menunggu terurai alami," ujarnya, senin (8/4).

Diakuinya memang saat ini telah dilakukan pemberian himbauan di masyarakat, bahkan sudah ada dari dinas LH yang turun untuk mengambil sampah di masyarakat.

"Kita sudah ada himbauan dan edaran agar saat membuang sampah di pisah sampah tanaman dan sampah plastik. Dibeberapa TPS juga sudah mulai dipisah, kemudian kita juga ada tim yang mengambil sampah di masyarakat menggunakan kendaraan Tossa," tuturnya.

Baca: Albertus Sambut Baik Raperda Pengelolaan Sampah

Baca: Prof Chairil Harap Swing Voters Tak Golput

Baca: Keluarga Besar Kodim 1203/Ktp Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Baca: Pengurus Himpaudi Pontianak Gelar Peringatan Isra Miraj di Masjid Raya Mujahidin

Diakuinya memang belum ada sanksi untuk pemisahan jenis sampah ini bagi masyakat yang melanggar. Namun untuk yang membuang sampah sembarangan diakuinya sudah ada sanksinya.

"Ini tinggal bagaiman kita menyadarkan masyarakat kita agar petugas tidak kesulitan saat mengambil sampah nanti," katanya.

Sementara untuk raperda ketertiban umum diakuinya ini sebagai alat kekuatan hukum untuk masyarakat yang masih melanggar aturan. Diantaranya menurut dia yang berkaitan dengan IMB dan lokasi berjualan para pedagang.

"Ketertiban umum seperti tempat yang boleh dan tidak boleh berdagang termasuk IMB sesuai jarak yang berlaku atau tidak. Sekarang ini kalau kita lihat IMB atau berdagang yang melanggar aturan masih sifatnya himbauan kedepan jika sudah ada pemdanya maka bisa mengarah pada tipiring kalau mereka masih jualan tangkap di sidangkan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved