BPN Siap Sertifikasi 2.700 Bidang Tanah di Sanggau, Gelar Sidang PPL

Digelarnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan redistribusi setelah penyeluhan, identifikasi subjek objek, pengukuran dan sidang PPL.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Suasana sidang Panita Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang kerja Bupati Sanggau, Senin (8/4/2019). 

BPN Siap Sertifikasi 2.700 Bidang Tanah di Sanggau, Gelar Sidang PPL

SANGGAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau menggelar sidang Panita Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang kerja Bupati Sanggau, Senin (8/4/2019).

Digelarnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan redistribusi setelah penyeluhan, identifikasi subjek objek, pengukuran dan sidang PPL.

Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Yulianna menyampaikan, Sidang PPL adalah untuk melinkkan antara subjek dengan objek untuk diberikan hak sebagai sertifikasi redistribusi.

“Yang disidangkan hari ini sebanyak 2.700 bidang yang terletak di Desa Kedakas, Mandong, Riyai, Engkode, dan Balai Belungai, ”katanya.

Baca: Turnamen PUBG Meriahkan Hut Kota Sanggau Ke-403

Baca: Yuk, Kunjungi Wisata Air Seru di Batu Posok Desa Penyeladi Sanggau    

Dengan target bidang, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu sebanyak 500 bidang, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu sebanyak 1.200 bidang, Desa Riyai, Kecamatan Tayan Hulu sebanyak 1.400 bidang, Desa Engkode Kecamatan Mukok, sebanyak 250 bidang, Desa Layak Omang sebanyak 250 bidang, dan Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, sebanyak 1000 bidang.

“Untuk pelepasan dari HGU ada tiga desa yakni Desa Kedakas, Riyai dan Mandong. Dan untuk pelepasan kawasan hutan adalah Desa Engkode dan Layak Omang, dan tanah negara lainya di Desa Balai Belungai, ”jelasnya.

Setelah digelarnya sidang, kata Yulianna, selanjutnya akan dilanjutkan untuk sampai sertifikasi redistribusi nantinya.

Meskipun ada 23 bidang yang dipending, karena harus diclearkan terlebih dahulu.

“Kita menunggu akte pendirian badan hukumnya ada dua gereja, kemudian balai adat juga kita masih menunggu surat permohonan untuk hak pakai. Kemudian 20 bidang masuk dalam kadastral PT SAP, kami masih menunggu surat dari masyarakat yang menyatakan bahwa mereka memang belum pernah dibebaskan dan tidak ikut dalam rencana HGU. Jadi kita ambil yang clear dulu, ”tegasnya.

Tahun 2019, lanjut Yulianna, ditargetkan 15 ribu sertifikat yang tersebar di 22 Desa di Kabupaten Sanggau. Sementara saat ini baru 2700 bidang yang sudah siap.

“Makanya kita gelar penyuluhan, ukur lagi. Dan tidak bisa sekalian karena ketebatasan petugas kami, ”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi beharap agar dipastikan objek dan subjeknya. Dan ada beberapa yang menjadi catatan, yakni untuk kepastian subjek tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat, badan hukum. Kalau yang pribadi itu sudah jelas,”ujarnya.

Selain itu, lanjut PH sapaan akrabnya, catatan selanjutnya berkaitan dengan jangan sampai ada yang tumpang tindih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved