Albertus Sambut Baik Raperda Pengelolaan Sampah

Sementara untuk raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat itu didasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (8/4/2019). 

Albertus Sambut Baik Raperda Pengelolaan Sampah

SEKADAU - Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus menyambut baik Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang disampaikan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Senin (8/4).

Tentunya raperda ini telah dikaji dan berdasarkan pertimbangan  yang matang oleh pemerintah daerah Sekadau. 

"Raperda Pengelolaan Sampah ini didasarkan pada faktor sosiologis, dimana semakin bertambahnya penduduk dan meningkatnya aktifitas kehidupan masyarakat. Dimana ini berakibat pada semakin banyaknya timbunan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dan teratur dapat menimbulkan  banyak masalah," ujarnya. 

Baca: 12 Pelajar SMA Aniaya Siswi SMP, Eka: Pendidikan di Kota Pontianak Tercoreng

Baca: Aloysius: Paradigma Pengelolaan Sampah harus Diubah

Karena itulah menurutnya perlu diambil kebijakan agar terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan indah. Selain itu ia juga menyampaikan berkaitan dengan  raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. 

"Sementara untuk raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat  itu didasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana dijelaskan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, adalah berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved