Albertus Sambut Baik Raperda Pengelolaan Sampah
Sementara untuk raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat itu didasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Albertus Sambut Baik Raperda Pengelolaan Sampah
SEKADAU - Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus menyambut baik Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang disampaikan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Senin (8/4).
Tentunya raperda ini telah dikaji dan berdasarkan pertimbangan yang matang oleh pemerintah daerah Sekadau.
"Raperda Pengelolaan Sampah ini didasarkan pada faktor sosiologis, dimana semakin bertambahnya penduduk dan meningkatnya aktifitas kehidupan masyarakat. Dimana ini berakibat pada semakin banyaknya timbunan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dan teratur dapat menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Baca: 12 Pelajar SMA Aniaya Siswi SMP, Eka: Pendidikan di Kota Pontianak Tercoreng
Baca: Aloysius: Paradigma Pengelolaan Sampah harus Diubah
Karena itulah menurutnya perlu diambil kebijakan agar terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan indah. Selain itu ia juga menyampaikan berkaitan dengan raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
"Sementara untuk raperda ketertiban umum dan Ketentraman masyakat itu didasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana dijelaskan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, adalah berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," pungkasnya.