Pemilu 2019

KPU Keluarkan Surat Edaran Terkait Jumlah TPS di Pontianak

Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan jika TPS di Kota Pontianak kembali berkurang setelah keluarnya Surat Edaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YouTube
Deni Nuliadi 

KPU Keluarkan Surat Edaran Terkait Jumlah TPS di Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan jika TPS di Kota Pontianak kembali berkurang setelah keluarnya Surat Edaran baru KPU RI terkait dengan regrouping TPS.

"Untuk TPS reguler yaitu TPS DPT tidak ada perubahan, tetap 2001, untuk TPS khusus DPTb yang kemarin kita tambah sebanyak 6 TPS, kemudian berdasarkan SE dari KPU RI bahwa TPS DPtb diperkenankan hingga 500 pemilih, karena itu kita diminta untuk mengkaji ulang apakah sudah efisien atau belum penambahan TPS tersebut. Mengingat 1 TPS maksimal bisa 500 pemilih, kemudian kita melakukan regrouping untuk TPS rutan dan Untan," katanya, Minggu (07/04/2019).

Baca: FKUB dan Polres Landak Siap Gelar Tabligh Akbar

Baca: 20 Tahun Haji Haidir Jual Mie Tiaw Goreng Khas Melayu, Pelanggan Selalu Ramai

Baca: Berikut Jadwal Final Turnamen Komunitas Veteran Basket di GOR Perbasi

Diungkapkannya, di Rutan yang awalnya 2 TPS regrouping jadi 1 TPS, kemudian di Untan tadinya juga disiapkan 2 TPS, setelah diregrouping menjadi 1 TPS dengan jumlah pemilih 500.

Untuk TPS di Poltekkes Pontianak Utara dan Akbid Aisyah serta IKIP di Pontianak Kota disebar di TPS reguler.

"Sehingga untuk TPS DPTb berkurang dari awalnya 6 menjadi 2 TPS saja, yakni di Untan dan di Rutan. 4 TPS kemudian kita regrouping dan hilangkan, sebar ke TPS reguler. Dari 2007 menjadi 2003 TPS," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved