Mabuk Saat Pulang ke Rumah dan Salah Masuk Kamar, Pria Ini Gauli Anaknya Sendiri

Dalam persidangan, hakim justru dibuat pusing dengan pengakuan sang anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK
korban pemerkosaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dikira istrinya, seorang pria dalam keadaan mabuk  salah masuk kamar pulang ke rumah, lalu melakukan rudapaksa kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun yang dikira istrinya.

Namun, dia mengaku tak keberatan diajak hubungan intim oleh ayah kandungnya yang sedang mabuk, Senin (1/4/2019).

 Hal itu ia sampaikan saat menjalani persidangan yang menjerat ayahnya di Pengadilan Hong Kong.

Dilansir dari South China Morning Post, tersangka YCK (59) mengaku sedang mabuk saat melakukan hal tak senonoh itu kepada anaknya.

Ia mengira anak yang ditidurinya adalah istrinya sendiri.

Dalam persidangan, hakim justru dibuat pusing dengan pengakuan sang anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Pada hakim, ia mengaku tak keberatan dengan hal yang dilakukan oleh ayahnya dan memaafkan perbuatan tersebut.

Ia justru marah pada seorang pekerja di yayasan sosial yang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian tanpa persetujuannya.

Sang anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.

Meski sang anak merasa tak keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.

Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.

Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Baca: Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tronton, Warga Jeruju Akui Jalur Maut

Baca: PT Pegadaian Area Kalbar Sebagai Terbaik di Kalimantan, Hadirkan Band Kotak di Pontianak

Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved