Sutarmidji Ajak Bupati dan Wali Kota se Kalbar Bersinergi Bangun Kalbar
Saya hanya mau Kabupaten/Kota di Kalbar yang mau sinergi, yang tidak mau atau sudah merasa mampu sendiri, biarkan jak
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Sutarmidji Ajak Bupati dan Wali Kota se Kalbar Bersinergi Bangun Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA- Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap kepada Kabupaten/Kota di Kalbar agar dapat membangun sinergi bersama Provinsi Kalbar untuk membangun Provinsi Kalbar yang sejahtera.
"Saya hanya mau Kabupaten/Kota di Kalbar yang mau sinergi, yang tidak mau atau sudah merasa mampu sendiri, biarkan jak," ujar Midji saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Kayong Utara di Aula Pendopo Bupati Kayong Utara. Selasa (2/4/2019)
Dirinya meminta kepada Bupati/Wali Kota di Kalbar untuk dapat melakukan penghematan-penghematan anggaran yang tidak perlu dan prioritaskan pembangunan menuju kesejahteraan.
"Saya harap, Bupati/Wali Kota di Kalbar harus melakukan penghematan-penghematan dalam perjalanan dinas. Yang tak penting tak usah, biar jak mereka marah-marah, tak ape," ujarnya.
Baca: Pelajar MAN Insan Cendikia Sambas Kunjungi Mapolda Kalbar
Baca: Pemkab Kubu Raya Luncurkan Layanan Kesehatan Gratis, Yuslanik : DPRD Kubu Raya Apresiasi
Dirinya mengingatkan kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) tepat waktu, karena apabila Bupati Kubu Raya terlambat menetapkan RKPD dikenai sanksi sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.
"RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2), menyebutkan bahwa apabila Kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga)bulan," paparnya.
Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten
Kayong Utara menetapkan RKPD paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.
"Saya berharap, Proses Penyusunan dan Penetapan RKPD Tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.