Pilpres 2019

Streaming Debat Pilpres 2019, Ini Pembagian Segmen dan Aturan yang Wajib Dipatuhi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengalokasikan waktu total 120 menit untuk debat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saling melempar pertanyaan dan menanggapi. 

Segmen ini dinamakan debat bebas. Sama seperti segmen keempat.

6. Segmen keenam

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan penutup.

Alokasi waktu yang diberikan dua menit bagi masing-masing.

Baca: Uang Palsu Mulai Beredar, Dewan Minta Polisi Tingkatkan Keamanan

Baca: Banyak di Indonesia dan Dijadikan Tanaman Hias, Bunga Jepun Oleander Ternyata Miliki Racun Mematikan

Baca: Komunitas Darbuka Juga Ada di Pontianak, Yang Terbesar di Dunia Dinaungi Personel DEBU

Aturan debat  

Selain mengatur pembagian segmen debat, KPU juga membuat aturan yang harus disepakati oleh kedua Capres dan para pendukungnya.

Aturan itu bertujuan guna kelancaran pelaksanaan debat keempat Capres Pemilu 2019. 

Adapun aturan yang ditetapkan sebagai berikut : 

Untuk Capres :

1. Debat terbuka dengan tema ideologi, pemerintahan, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional dipandu oleh moderator yang dipilih KPU. 

2. Pertanyaan kandidat dibatasi seputar visi-misi yang berkaitan dengan tema debat capres dan tidak menyerang personal. 

3. Kandidat diberikan waktu berbicara dan tidak diperkenankan memotong pemaparan kandidat lain. 

4. Waktu dimulai saat kandidat mulai berbicara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved