Dapat Penghasilan dari Luar, Cek Harta, Usaha dan Investasi Jadi Alasan Wajib Lapor SPT

Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan

zoom-inlihat foto Dapat Penghasilan dari Luar, Cek Harta, Usaha dan Investasi Jadi Alasan Wajib Lapor SPT
ISTIMEWA
Ilustrasi

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor. 

Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa.  (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Alasan WP Wajib Lapor SPT dan Konsekuensi jika Tidak Melakukannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved