Dapat Penghasilan dari Luar, Cek Harta, Usaha dan Investasi Jadi Alasan Wajib Lapor SPT
Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan
Dapat Penghasilan dari Luar, Cek Harta, Usaha dan Investasi Jadi Alasan Wajib Lapor SPT
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.
Baca: Link Live Streaming Piala Presiden Bhayangkara FC Vs Arema FC, Persela Lamongan Vs Madura United
Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolsek Cek Randis dan Kelengkapan Administrasi Anggota Polsek
Baca: Jadi Bintang Tamu di Rumpi No Secret, Wajah Krisdayanti Langsung Berubah Ketika Ditanya Seperti Ini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa WP diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.
"WP masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa, Jumat (29/3/2019) pagi.
Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.
Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.
Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melaluielectronic filling atau e-filling.
Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019 kemarin sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.
Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.