Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Kalbar, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak

keberadaan orang asing di wilayah NKRI itu bukan hanya tugas imigrasi, namun kita semua

Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Drs. Adhar, saat memberikan sambutan di rapat koordinasi dan pembentukan Tim Pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2019, di Hotel Mercure, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, kamis ( 28/3/2019). 

Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Kalbar, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Drs Adhar, mengatakan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) supaya lebih efektif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Adhar mengatakan bahwa Camat, Polres, Polsek dan Koramil adalah ujung tombak yang paling terdepan memberikan informasi terhadap keberadaan kegiatan orang asing.

"Oleh karena itu sebagaimana kita tahu bahwa keberadaan orang asing di wilayah NKRI itu bukan hanya tugas imigrasi, namun kita semua ini adalah bagian daripada yang mengawasi orang asing," ujarnya usai pembukaan rapat koordinasi dan pembentukan Tim Pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2019, di Hotel Mercure, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, kamis ( 28/3/2019).

Baca: Tiga Dusun di Desa Sungai Malaya Pakai Kata Kencana

Baca: 10 Selebgram Pontianak dengan Follower Terbanyak, Penampilan Mereka Enggak Kalah dengan Awkarin

Baca: Kompak! Nama Seluruh Dusun di Desa Mega Timur Diawali Kata “Mega”

Terbentuknya tim pora tingkat kecamatan diharapkan sebagai alur informasi, alur sinergitas antara imigrasi dengan perangkat Kecamatan agar lebih lancar lagi.

"Empowering semaksimal mungkin supaya lebih maksimalkan informasi dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," ujarnya.

Jumlah Tim Pora Kecamatan, adalah semua Camat, Koramil, Danramil Polsek se-kota Pontianak.
Kemudian untuk Kubu Raya sama semua Kapolsek semua Danramil dan semua camat di Kabupaten Kubu Raya.

Jadi keterlibatan camat yang menjadi anggota otomatis anggota-anggotanya itu menjadi mata tangan dan kaki daripada camatnya. Dengan danramilnya bukan danramilnya pribadi tentu dengan aparatnya kebawah itu yang diharapan.

"Kalau Tim Pora camat itu tugasnya di pencatatan penduduk, jadi orang yang mungkin berhubungan dengan Camat itu nanti akan ada pencatatan. Camat sebagai pintu utama semua kegiatan. Seperti bikin KTP WNI umpamanya bisa jadi bikin paspor jadinya kan. Makanya Sharingan pertama KTP di sana," pungkasnya.

Berdasarkan database pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak jumlah WNA pemegang KITAP adalah 51 orang.

"Tadinya ada 61 orang, namun ada yang sudah pindah 10 orang. ada yang pindah ke Semarang 5 orang, Ke Putussibau 5 orang. Itu termasuk anak-anaknya. Jadi KITAP itu bukan orang tua semua, bisa orang tuanya kitap anaknya otomatis kitap, istrinya juga ikut," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved