Jadi Ancaman Bencana, Polda Kalbar Tangani Karhutla Dengan Serius
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) serius menanggapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Pontianak
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Kapolda menjelaskan, dalam satu minggu pada musim penghujan, tidak setiap hari turun hujan, mungkin satu kali nah, antara hari itu mereka boleh membakar.
"Tapi tidak lebih dua hektare, dan ketika membakar jangan ditinggal, karena kalau di tinggal nanti apinya bisa melebar kemana mana," katanya.
Kapolda menjelaskan, dari kasus 2018 lalu, Polda Kalbar telah memproses dari 29 TKP yang terjadi karhutla, sebanyak 32 orang pelaku berhasil ditangkap.
Dimana enam diantaranya jadi korban meninggal dunia karena terjebak api saat membakar lahan dan tidak bisa keluar.
Kapolda menjelaskan terkait karhutla sudah diberlakukan hukumnya, mulai dari perkebunan, perhutanan, dan lingkungan.
"Hati-hati, karena karhutla ini sudah ada hukumnya, apakah itu terkait tiga jenis, mulai dari perkebunan, kehutanan, dan lingkungan, semua sudah ada ancaman hukumnya dan sudah jelas," tandasnya.