Jadi Ancaman Bencana, Polda Kalbar Tangani Karhutla Dengan Serius

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) serius menanggapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Pontianak

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono saat menghadiri acara Dialog Kebangsaan yang digelar Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kalimantan Barat bekerjasama dengan Keuskupan Agung Pontianak di hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (18/3/2018) pukul 16.30 WIB. Dialog Kebangsaan dengan tema 'Aku Berhikmat, Pemilu Memikat' ini untuk menjaga dan memilihara kemajemukan yang ada di Kalimantan Barat. 

Kapolda menjelaskan, dalam satu minggu pada musim penghujan, tidak setiap hari turun hujan, mungkin satu kali nah, antara hari itu mereka boleh membakar.

"Tapi tidak lebih dua hektare, dan ketika membakar jangan ditinggal, karena kalau di tinggal nanti apinya bisa melebar kemana mana," katanya.

Kapolda menjelaskan, dari kasus 2018 lalu, Polda Kalbar telah memproses dari 29 TKP yang terjadi karhutla, sebanyak 32 orang pelaku berhasil ditangkap.

Dimana enam diantaranya jadi korban meninggal dunia karena terjebak api saat membakar lahan dan tidak bisa keluar.

Kapolda menjelaskan terkait karhutla sudah diberlakukan hukumnya, mulai dari perkebunan, perhutanan, dan lingkungan.

"Hati-hati, karena karhutla ini sudah ada hukumnya, apakah itu terkait tiga jenis, mulai dari perkebunan, kehutanan, dan lingkungan, semua sudah ada ancaman hukumnya dan sudah jelas," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved