FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezky Rizal (tengah) menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus perjudian remi box, saat ress release di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman10 tahun penjara.
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perjudian-remi-box1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perjudian-remi-box2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perjudian-remi-box3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perjudian-remi-box5.jpg)