FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box

Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box - perjudian-remi-box1.jpg
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box - perjudian-remi-box2.jpg
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box - perjudian-remi-box3.jpg
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka kasus perjudian remi box (baju tahanan) saat dihadir kan dalam press release yang digelar di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
FOTO: Polresta Pontianak Press Release Tersangka Kasus Judi Remi Box - perjudian-remi-box5.jpg
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezky Rizal (tengah) menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus perjudian remi box, saat ress release di Polresta Pontianak, Jumat (22/3/2019)sore. Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka BK(52), LM(61) dan PI(52) saat melakukan perjudian remi box di rumah BK, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kotak remi box dan uang senilai Rp 210.000. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman10 tahun penjara.

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved