Jokowi Digugat Rp 87 M oleh 9 Pengusaha Kota Palu, Ini Sebab dan Jadwal Sidangnya

Menurutnya, pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan, dalam hal ini adalah keamanan.

Editor: Jimmi Abraham
Istimewa
Kapal terdampar akibat tsunami Palu. 

Jokowi Digugat Rp 87 M oleh 9 Pengusaha Kota Palu, Ini Sebab dan Jadwal Sidangnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat senilai Rp 87 miliar oleh sembilan penguasaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sembilan penguasaha di Kota Palu tak hanya menggugat Jokowi tapi juga Menkopolhukam, Mendagri, Pemerintah Sulawesi Tengah, dan Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Palu dengan No.21/PDT.G/2019/PN.PL.

Para pengusaha itu melayangkan gugatan terkait belum adanya kejelasan dan kepastian waktu penggantian barang yang dijarah pasca-gempa bumi yang melanda tiga wilayah di Sulawesi Tengah.

Baca: Sekjen Kemenag Nur Kholis Diamankan KPK Terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy

Baca: BIOGRAFI TOKOH DUNIA: Mengenal Ivan IV Vasilyevich, Kaisar Pertama Rusia yang Punya Pribadi Paranoid

Baca: Filipina Alami Krisis Air Terburuk, Pasokan Air ke Rumah Penduduk Terhenti

Salah satu penasihat hukum sembilan pengusaha, Syahrul mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palu pada Jumat (8/3/2019) lalu.

Syahrul mengatakan, awalnya ada pernyataan yang dikeluarkan Mendagri yang membolehkan mengambil bahan makanan di sejumlah swalayan di Palu karena kondisi darurat usai gempa.

“Pernyataan itu akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan tidak bertanggung jawab. Mereka ternyata bukan hanya mengambil bahan makanan tapi menjarah hasil bumi dan menjarah di luar kebutuhan bahan pokok,” kata Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Baca: Prabowo-Sandi Wacanakan Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan Jika Terpilih Pilpres 2019

Baca: Minta Tidak Golput, Jokowi Imbau Masyarakat Berbondong-Bondong ke TPS saat 17 April

Baca: HASIL DRAWING 8 BESAR LIGA CHAMPION: Berbekal Rekor Pertemuan, Juventus Dijagokan Pecundangi Ajax

Syahrul mengatakan pernyataan Mendagri itu akhirnya memicu eskalasi penjarahan menjadi semakin masif dan meluas.

Menurutnya, pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan, dalam hal ini adalah keamanan.

“Atas kejadian ini pula sehingga kami selaku penasihat hukum dari sembilan perusahaan menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi yang dialami para pelaku usaha sebesar kurang lebih Rp 87 miliar setelah kami identifikasi. Kami juga menuntut pemerintah mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 45 miliar,” kata Syahrul.

Baca: Comeback dari Ketertinggalan, Rinov/Pitha Sukses Raih Tiket Semifinal Swiss Open 2019

Baca: HASIL DRAWING LIGA CHAMPION: Kans Liverpool Menang atas Porto hanya 50 Persen

Baca: HASIL DRAWING 8 BESAR LIGA CHAMPION: Ajax Waspadai Ketajaman Ronaldo, Ziyech Sebut Pembunuh

Syahrul mengatakan, jika tidak ada halangan sidang perdana terkait kasus ini akan dimulai 1 April mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah berita ihwal dibebaskannya masyarakat di Palu, Sulawesi Tengah, mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pembayarannya oleh pemerintah.

Diketahui, sebelumnya, beredar berita yang menyatakan diperbolehkannya masyarakat Palu mengambil barang di minimarket pasca-gempa dan tsunami di wilayah tersebut.

Berita tersebut memuat pernyataan Tjahjo Kumolo yang disebut menyatakan masyarakat boleh mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pemerintah.

Baca: Rahmad Satria Kecewa Dugaan Pidana Pemilu Ria Norsan Dihentikan

Baca: Putri Gita Zahrani Bidik Medali Juara Panahan se Kalbar FEB Untan

Baca: Tertarik Nonton Langsung Final Liga Champion 2019 di Metropolitano Madrid?, Siapkan Uang Segini

Tjahjo menjelaskan, saat meninjau korban gempa dan tsunami di rumah sakit, ia melihat masyarakat saat itu membutuhkan bantuan makanan dan minuman.

Saat itu, lanjut Tjahjo Kumolo, hampir semua toko tutup dan listrik padam.

"Dalam rapat saya minta pemda fasilitasi beli minuman, makanan, di toko yang jual. Berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit. Cari yang punya toko, dibeli dulu dan saya minta pengawalan Satpol PP dan Polri kemudian bagikan makanan tersebut," lanjut Tjahjo.

"Karena darurat listrik mati dan bantuan baru masuk malam dari daerah tetangga. Kondisi darurat. Makanan, minuman belum masuk. Saya minta langsung ke gubernur. Beli minuman dari toko yang tutup. Uang gotong royong. Kemendagri ikut beli juga," kata Tjahjo. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Presiden Jokowi Digugat Rp 87 Miliar oleh 9 Penguasaha di Kota Palu, 1 April Sidang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved