Disahkan Melalui PP Nomor 15 Tahun 2019, Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNFILE/DOK
GAJI 

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Presiden Joko Widodo memastikan akan segera menaikkan gaji PNS pada April 2019.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.

"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.

"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.

Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Ini Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.

"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Naik, Ini Besarannya" 

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved