Aspekindo Nilai Ada Kejanggalan Lelang Proyek Pembangunan & Pengadaan Barang Jasa Tahun 2019
Aspekindo Kota Pontianak menilai ada kejanggalan atas pelelangan proyek pembangunan dan pengadaan barang dan jasa
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Aspekindo Nilai Ada Kejanggalan Lelang Proyek Pembangunan & Pengadaan Barang Jasa TA 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aspekindo Kota Pontianak menilai ada kejanggalan atas pelelangan proyek pembangunan dan pengadaan barang dan jasa sekretariat provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
Ketua Aspekindo Kota Pontianak Baihaqi Hendri menuturkan kejanggalan terutama pada pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat (DAK) dengan nomor dokumen 027/3.1/POKJA6/BK-T/UPP/2019/Adm.PPBJ-C tanggal 6 Maret 2019 dengan nilai pekerjaan Rp 2.645.180.783,78.
"Sangat janggal dan merugikan anggota-anggota jasa konstruksi, khususnya perusahaan kecil yang bernaung di bawah Aspekindo Kota Pontianak yang akan mengikuti pelelangan ini, disebabkan persyaratan lelang pada paket pekerjaan ini terlalu mengada-ada dan janggal yang mengakibatkan anggota Aspekindo Pontianak tidak dapat berperan serta dalam pelelangan proyek tersebut."ujarnya pada Rabu (13/3/2019) siang.
Baca: Hadiri Rakornas & Peluncuran OSS Oleh Jokowi, Sujiwo Ungkap Pentingnya Tingkatkan Arus Investasi
Baca: Ari Agustian Tekad Rebut Sabuk WBC Asia Youth Lightweight
Baca: BNN Ungkap 534 Pil Ekstasi jaringan Rutan Sanggau dan Lapas Pontianak
Ia menjelaskan pada persyaratan lelang tenaga ahli yang disyaratkan tidak proporsional dan seolah-olah Pokja memberatkan dipengalaman tenaga ahli serta sertifikat-sertifikat yang tidak jelas.
"Dan perlu diingat, peran LPJK sebagai lembaga independen sudah jelas fungsinya mengeluarkan SKTK dan SKA untuk tenaga ahli konstruksi. Namun yang memberatkan, ditambah lagi sertifikat-sertifikat yang sifatnya mengunci yang tidak ada relevansinya dengan proyek tersebut. "Katanya.
Lanjutnya, Ia juga mempertanyakan kenapa lelang tersebut tidak diberi peluang seluas-luasnya kepada pelaku jasa konstruksi perusahaan kecil.
Tak hanya itu Ketua Aspekindo Kota Pontianak Baihaqi Hendri juga menuturkan ini lelang perusahaan untuk kualifikasi kecil, mestinya personil ini untuk lelang kualifikasi menengah atau besar, tenaga ahli disyaratkan harus memiliki pengalaman 10 tahun sampai 20 tahun, ini perlu dipertanyakan.
"Sepengetahuan kami, prinsip dalam pengadaan barang dan jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, akuntabel berdasarkan amanah dari Perpres No.16 tahun 2018, pasal 44 ayat 9 pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif."katanya
Dikatakannya lagi," Kami menilai bahwa sudah terjadi persaingan yang tidak sehat, sehingga perusahaan perusahaan sub bidang kecil tidak mampu bersaing, karena kami anggap persaingan tidak sehat dan memonopoli pekerjaan yang ada di lingkungan pemerintah, dan terkesan terkunci."katanya.
Baihaqi juga berharap kepada pokja dan instansi terkait untuk mengkaji ulang persyaratan-persyaratan pada proyek yang akan dilelang tersebut. Sehingga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada penyedia jasa konstruksi sub bidang kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-aspekindo-kota-pontianak-baihaqi-hendri.jpg)