Gaya Hidup Bupati Cantik Pandeglang Irna Narulita Jadi Sorotan, Senang Belanja Barang-barang Mewah!

Gaya Hidup Bupati Cantik Pandeglang Irna Narulita Jadi Sorotan, Senang Belanja Barang-barang Mewah!

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaya Hidup Bupati Cantik Pandeglang Irna Narulita Jadi Sorotan, Senang Belanja Barang-barang Mewah! 

Wanita yang biasa disapa dengan sebutan Hj. Irna ini juga sempat dicalonkan menjadi wakil gubernur Banten bersama Wahidin Halim pada Pilkada 2011 ini kalah dalam perolehan suara dengan Ratu Atut Chosiah bersama H. Rano Karno.

Hj. Irna Narulita sebenarnya menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019. 

Dilansir dari wikipedia, pada periode 2014-2019 tersebut Irna duduk di Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan pangan.

Namun, pada 10 September 2015 Irna resmi mengundurkan diri dari DPR-RI untuk mengikuti Pilkada Serentak Kabupaten Pandeglang di 2015.

Irna yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pandeglang itu akhirnya sukses memenangkan Pilkada Pandeglang dan menjadi Bupati Pandeglang 2015-2020.

Dilihat dari data LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Irna, tercatat Irna memiliki total kekayaan 23 miliiar rupiah, berbeda dengan sang suami yang hanya tercatat memiliki kekayaan 8 miliar rupiah.

Padahal seharusnya jumlah harta mereka adalah sama, karena harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN mencakup harta kekayaan pejabat negara, harta kekayaan suami/istri, dan harta kekayaan anak/tanggungan.

Dalam laporan LHKPN, Irna memiliki total 111 tanah yang berasal dari hasil sendiri.

Jika dijumlahkan, total luas tanah yang irna miliki mencapai 456.362 m2 , atau 182 kali candi Borobudur.

Tidak diketahui apa pekerjaan Irna sebelum menjabat sebagai anggota DPR dan Bupati Pandeglang hingga ia bisa memiliki tanah dengan luas fantastis tersebut.

Menurut UU Nomor 28 tahun 1999, pasal 5 ayat (3) seorang pejabat seharusnya melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat negara.

Namun yang dapat dilihat di aplikasi LHKPN, Irna Narulita belum melakukan pelaporan LHKPN sebagai calon Bupati maupun setelah menjabat Bupati Pandeglang.

Jika pejabat nagara melanggar maka sanksi yang diberikan hanyalah pemeriksaan oleh KPK terkait harta kekayaan pejabat negara.

Sangat disayangkan belum ada sanksi berat yang diberlakukan bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000, gaji pokok kepala daerah kabupaten/ kota adalah sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved