Pemilu 2019, Kapolres Landak: Jangan Sampai Ada yang Jadi Tersangka
AKPB Bowo Gede Imantio berharap kepada masyarakat mau pun Calon Legislatif (Caleg) di Landak untuk tidak sampai terjerat kasus hukum pada Pemilu 2019.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Pertama pelanggaran kode etik (ASN tidak netral misalnya), kedua pelanggaran admintrasi (berkas, surat menyurat), ketiga pelangggaran Pidana (Sudah ada Gakumdu, terdiri dari Kepolsian, Kejaksaan, Pengadilan), keempat pelanggaran dari aturan yang lain.
"Kami dari Bawaslu ini adalah upaya pencegahan yakni preventif. Dilakukan dengan sosialisasi dan pemaparan tata aturan. Ketika terjadi pelanggaran, kami lakukan sesuai dengan aturan yang diamanatkan dengan kami," bebernya.
Selain itu Petrus menjelaskan, kita di Landak ada 15 Parpol. "Artinya ada warna warni dan itu tentu indah. Inilah keindahan demokrasi kita, perbedaan itu indah. Itu harus kita pegang, karena konsep indonesia itu sama," harapnya.
Sedangkan untuk Indek Kerawaan Pemilu (IPK) di Landak 39,9, dan ini kategori sedang. "Tapi kita akan kirim data lagi untuk dilakukan survei oleh pihak yang berkompeten," urainya.
Maka pihaknya juga akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin, dan melakukan pencegahan sedini mungkin. "Kita juga selalu terbuka, agar masyarakat bisa tau apa saja yang kita lakukan dan kerjakan," jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi menuturkan, sebagai pemerintah wajib mensosialisasikan pendidikan politik. Ia juga berpesan untuk hindari hoax, isu-isu sara, black campain, dan politik uang.
"Hoax serta isu sara jangan sampai tersebar luas untuk memecahkan belah persatuan kita. Aaya minta masyarakat jangan diadu domba, warga kita jangan diadu domba karena politik dan karena beda pilihan," tegasnya