Gelar Dialog Generasi Millenial Anti Hoax, Ini Materi Yang Dibahas

Ustadz Darno menyampaikan tentang bahaya hoax yang beredar di media sosial menjelang Pemilu 2019.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
 Pelaksanaan Dialog Generasi Millenial Anti Hoax tersebut, di gedung sport hall jumbo hotel jalan jurusan pontianak - sungai pinyuh Kecamatan Sungai pinyuh, Kabupaten Mempawah, Minggu (10/3/2019). 

Gelar Dialog Generasi Millenial Anti Hoax, Ini Materi Yang Dibahas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dialog Generasi Millenial Anti Hoax dengan tema "Sinergi bersama membangun mindset anti hoax sebagai karakter anak bangsa indonesia".

Kegiatan Dialog Generasi Milenial Anti Hoax tersebut, dilaksanakan di gedung sport hall jumbo hotel jalan jurusan pontianak - sungai pinyuh Kecamatan Sungai pinyuh, Kabupaten Mempawah, Minggu (10/3/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua IPPNU Kabupaten Mempawah Syarifudin, Wakil Ketua IPPNU Kabupaten Mempawah Salihin, Narasumber Ustadz Darno, Narasumber dari  Polres Mempawah IPDA Ali Mahmudi, serta peserta sebanyak 200 orang.

Baca: PC GP Ansor Singkawang Harap Penyelenggara Pemilu Junjung Asas Kepemiluan

Baca: Cegah Data Ganda, PPK Sekadau Hilir Gelar Rapat Pleno Terbuka

Untuk diketahui kegiatan Dialog generasi milenial anti hoax yang dilaksanakan oleh IPNU Kabupaten Mempawah, guna membangun mindset yang positif kepada anggota- anggota IPPNU dan masyarakat Kabupaten Mempawah.

Agar tidak mudah percaya dan mudah menyebarkan berita Hoax, dan  diharapkan bagi kaum millenial lebih bijak dalam menggunakan medsos.

Dalam penyampaian materinya, Ustadz Darno menyampaikan tentang bahaya hoax yang beredar di media sosial menjelang Pemilu 2019.

Ia mengatakan bahwa hoax atau berita bohong bisa disebut juga sebagai fitnah sebagai sebuah fenomena yang sedang kita dengar di era informasi saat ini.

"Hoax adalah sesuatu yang bersifat bohong dan bohong itu dosa, hoax tidak dibenarkan oleh agama karena akan mengakibatkan kesalahpahaman," ujarnya.

Kemudian dalam penyampaian materi, IPDA Ali Mahmudi menyampaikan pesan - pesan kamtibmas dalam pemilu 2019 agar tidak mudah percaya berita - berita hoax.

"Pelaku yang mengirimkan berita bohong melalui media informasi dapat di kenakan UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegasnya.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan deklarasi anti hoax.

Secara terpisah, IPDA Ali Mahmudi mengatakan dengan adanya dialog dan pemahaman hukum baik secara agama maupun hukum positif,   dapat mempengaruhi masyarakat khususnya kaum millenial untuk tidak mudah percaya berita Hoax dan mengurangi penyebaran berita hoax.

"Kedepan perlu dilaksanakan sosialisasi melalui bhabinkamtibmas kepada warga-warga binaan, agar pengetahuan mengenai berita-berita hoax yang beredar di media sosial. Agar tidak mudah percaya dan tidak merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Mempawah dalam masa pemilu 2019, sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved