Dirjen Dukcapil: Syarat Rekam e-KTP Cukup Fotokopi KK, Laporkan Jika Diminta Surat RT RW

kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya membagikan KTP el di rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/5/2018). Warga yang sudah melakukan perekaman KTP el pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan di rumah Radangk pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu bisa mengambil KTP el pada tanggal 15-16 Mei 2018. Bagi penduduk Kota Pontianak, pembagian dikoordinir Disdukcapil Kota Pontianak, diambil di setiap kantor Kecamatan sesuai domisili, kemudian untuk Kabupaten Kubu Raya pembagian dikoordinir Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya di Rumah Radakng, Selain penduduk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembagian KTP-el dikoordinir Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Jalan Achmad Sood, Pontianak (samping RS Bhayangkara). Pengambilan KTP el berlangsung sejak 15-16 Mei dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar.

"Ke depan hal ini tidak perlu terjadi lagi, dan kami minta masyarakat proaktif melaporkan hal ini demi menyukseskan jalannya program pemerintah di program Disdukcapil," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Dirjen Disdukcapil Tegaskan Perekaman E-KTP Tidak Perlu Pengantar RT RW

Sumber: Kompas.com
Tags
e-KTP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved