Pemkab KKR Usulkan Lima Jalan Berstatus Provinsi, Muda: Upaya Percepat Pembangunan
Jika jalan itu sudah berubah status, proses pembangunan dan pembiayaan pemeliharaannya akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Didit Widodo
Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Kubu Raya, Encep Mulyadi membenarkan rencana Bupati
Kubu Raya Muda Mahendrawan mengusulkan lima ruas jalan yang akan diserahkan ke provinsi untuk pembangunannya. Di antaranya Jalan Kapur ke Kumpai, kemudian Jalan Pramuka ke Sungai Rengas. Sungai Raya Dalam ke Simpang Punggur. Mega Timur dan Jalan Durian yang tembus ke Kabupaten Landak.
Namun ia mengatakan pada 2019 ini pihaknya masih melanjutkan pembangunan jalan poros yang telah di anggarkan. "Kalau 2019 ini masih kita, terutama untuk pembangunan jalan poros yang sudah dianggarkan. Nanti jika diserahkan ke provinsi maka pemeliharaan dan kelanjutannya dilakukan oleh provinsi," katanya, Kamis (7/3/2019).
Tentu keinginan untuk menyerahkan pembanguan beberapa ruas jalan ke provinsi ini karena berbagai pertimbangan. "Salah satunya tentu karena ada beberapa ruas jalan ini yang menghubungkan antar Kabupaten," tuturnya.
Saat ini diakuinya yang telah menjadi kewenangan provinsi diantaranya jalan Kakap, Rasau dan Adisucipto. "Kita akan mengurus berkas pengusulannya, semoga ini bisa cepat terealisasi," katanya.