Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi
Dalam hal ini, Alvy meminta pertanggungjawaban dari BKD, kenapa ia digagalkan, saat semua regulasi sudah dilewati.
Penulis: Ramadhan | Editor: Marlen Sitinjak
Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Alvy Septian, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mempawah, mengaku kecewa, lantaran dirinya yang lulus CPNS 2018, harus menerima nasib pahit.
Berkas usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dikembalikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) .
Pengembalian berkas tersebut karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), dimana dirinya lulus pada formasi guru pendidikan agama Kristen, dan tidak bisa diterima, lantaran dirinya mengantongi ijazah Sarjana Theologi.
"Saya mengikuti seleksi CPNS, dimulai dari bulan September 2018. Saya mendaftar sebagai guru pendidikan agama Kristen di SDN 01 Sadaniang. Kualifikasi pendidikan S1 pendidikan agama yang tertera. Saya mendaftar di BKD setempat." kata Alvy Septian, Senin (4/3/2019).
Baca: 142 Ribu Murid SMA/SMK se-Kalbar Sekolah Gratis, Ini Proses Penyaluran Dana ke Tiap Sekolah
Baca: Pelabuhan Kijing, Kapolda Kalbar: Terus Laksanakan Pengamanan dan Monitor Progres Pembangunan
Kualifikasi pendidikan saya Sarjana Teologi, yang pada dasarnya sama. Singkat cerita, saya dipanggil oleh BKD Mempawah, bahwa saya dibatalkan kelulusan dari BKN regional 5. Saya merasa sangat dikecewakan dan dirugikan oleh hal ini," ujarnya, Senin (4/3/2019).
Alvy menjelaskan, dirinya dipanggil BKPSDM Mempawah pada Rabu (27/2) lalu . Dan pada tanggal itu dirinya diinformasikan bahwa kelulusannya dibatalkan.
"Informasi dari BKN tentang surat tersebut, tertulis pada 19 Februari 2019, dan saya mendapat info 27 Februari 2019 yang pada saat itu beberapa waktu akan dikeluarkan informasi penetapan NIP," terangnya.
Atas kejadian ini, Alvy menuntut keadilan, karena ia merasa tidak pernah memalsukan data. Dan semua data yang diinput adalah murni. Ia juga mengikuti regulasi sesuai dengan yang ketentuan.
"Saya sudah melewati regulasi, dan kenapa diwaktu sebentar lagi pembagian NIP, saya digagalkan. Saya sebagai korban saat ini. Saya mohon pertanggungjawaban BKD yang menyatakan saya bisa ikut di administrasi awal," ungkapnya
Alvy menuturkan, sebelum seleksi, ia juga sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai BPSDM Mempawah, dan dinyatakan bisa mengikuti seleksi CPNS dengan kualifikasi yang ia miliki.
"Penekan saya, bahwa saya dirugikan dalam banyak hal, karena awal seleksi tersebut saya memang melakukan konfirmasi. Saya hanya mohon keadilannya, karena waktu yang sedikit lagi untuk penerimaan SK tersebut. Saya jujur, sudah kehilangan pekerjaan, waktu, dana, terlebih harapan yang awalnya diberikan, karena saya lulus seleksi CPNS," tegasnya.
Dalam hal ini, Alvy meminta pertanggungjawaban dari BKD, kenapa ia digagalkan, saat semua regulasi sudah dilewati.
Ia menambahkan, berdasarkan data statistik di BKN.go.id mengenai penetapan NIP untuk kabupaten Mempawah, berjumlah 141 orang, yang berarti semua itu tidak dipermasalahkan dan tidak ada keterangan TMS.
"Saya mohon Presiden Jokowi, Menpan-RB, Gubernur, Bupati Mempawah, Kepala BKD Kabupaten Mempawah, Kepala BKN Regional 5, untuk dapat membantu saya," pungkas Alvy.
Hanya Satu Berkas
Kepala Bidang Kepangkatan Informasi dan Pensiunan BKPSDM Kabupaten Mempawah, Syafruddin, membenarkan pengembalian berkas CPNS atas nama Alvy Septian.
"Benar, berdasarkan surat dari BKN, CPNS atas nama Alvy Septian. Dikembalikan berkas pengajuan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai), karena tidak memenuhi syarat. Lantaran regulasi yang diperlukan adalah sarjana pendidikan, namun ia mengantongi sarjana Theologi," ujar Syafruddin, Senin (4/3/2019).
Syafruddin mengatakan, pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan titik permasalahan atas pembatalan penerbitan NIP.
"Tanggal (27/2/2019) lalu, Kepala Badan sudah memanggil. Dan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan, atas pembatalan penerbitan NIP," imbuhnya.
Baca: Sebar Video Bugil Pelajar SMP dan SMA, Eko Purwanto Ditangkap Polisi
Baca: Cari Jodoh Anaknya, Juragan Durian Thailand Rela Janjikan Uang Rp 4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil
Syafruddin menjelaskan, bahwa pembatalan yang dilakukan, dikarenakan regulasi pendidikan yang berbeda dengan formasi yang diperlukan.
"Yang bersangkutan lulus pada formasi pendidikan agama Kristen, namun ijazahnya Sarjana Theologi. Ini kan regulasinya berbeda, karena memang yang dibutuhkan sarjana pendidikan," paparnya.
Ditanya terkait berapa berkas yang dikembalikan, Syafruddin menegaskan sejauh ini hanya satu berkas saja yang dikembalikan.
"Sejauh ini hanya satu berkas yang dikembalikan oleh BKN, dan berkas yang lainnya masih aman," tutupnya.
Kewenangan Kemenpan-RB
Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, menyebutkan, bahwa pegembalian berkas CPNS merupakan kewenangan Kemenpan-RB.
"Berkaitan pengembalian berkas CPNS merupakan kewenangan Kemenpan-RB, bahwa ketentuan yang ada keputusan itu berada di Pemerintah Pusat," ujar Ramlana, Senin (4/3/2019).
Ramlana mengatakan, pengembalian berkas ini, lantaran yang bersangkutan mendaftar di Formasi Guru Agama. Namun, ijazah yang dimiliki bukan sarjana pendidikan Agama, melainkan sarjana Theologi.
"Dia mendaftar sebagai pendidikan Agama, namun setelah diverifikasi oleh BKN. Rupanya yang tercantum diberkas, yang bersangkutan bukan sarjana pendidikan guru, tapi sarjana Theologi," jelasnya.
Berkaitan dengan ini, Ramlana menegaskan, pihaknya akan mengupayakan, namun tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
"Sepanjang mungkin ada yang bisa dilinierkan, mungkin bisa saja. Namun kita tunggu keputusan dari BKN, kita juga sudah berupaya mengusulkan kembali," pungkas Ramlana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pns_20170615_212222.jpg)