Hubungan Terlarang Berbuah Kehamilan, Sepasang Pelajar Nekat Aborsi Jabang Bayi Berumur 7 Bulan
Kami masih ingin sekolah, apalagi ini mendekati ujian. Sebelumnya memang tidak ingin, tapi karena dekat ujian ya seperti ini
Hukuman 10 tahun penjara
NA melahirkan bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 15.30. Mereka akhirnya menguburkan jabang bayi itu pada pukul 23.00. Sejumlah warga ikut membantu dan menyaksikan penguburan itu.
Warga melaporkan kejanggalan kematian bayi dari kedua remaja yang belum menikah itu. Penguburannya terkesan diam-diam. Mereka melaporkan kejanggakan itu ke polisi.
Kodrat menceritakan, pihaknya segera menelusuri informasi dari rumah sakit hingga sekolah keduanya. Polisi dan warga juga menguatkan penyelidikan ini dengan membongkar makam si bayi. Kodrat mengungkap, polisi akhirnya menangkap WL dan NA.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76 C subsider pasal 77 A junto pasal 45A dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP lebih subsider pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kodrat. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Sepasang Pelajar SMK Ditangkap