Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Nurzaini Raih Grand Prize Mobil, Oknum PNS Diciduk Polisi,Hingga Pencabulan 10 Bocah

Karena tak kunjung mendapatkan respon dari sang empunya nomor, Kapolda Kalbar Irjen Didi kembali membacakan nomor tiket tersebut.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar 24 Jam - Nurzaini Raih Grand Prize Mobil, Oknum PNS Diciduk Polisi,Hingga Pencabulan 10 Bocah 

4. Sejarah Panjang Masjid Mujahidin, Dari Biaya Rp 1.000 Hingga Kini Berdiri Megah 

Umat muslim mengikuti ibadah salat ied Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/8/2018) pagi. Sejumlah jemaah masih banyak yang menggunakan masker karena masih pekatnya kabut asap. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Umat muslim mengikuti ibadah salat ied Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/8/2018) pagi. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Masjid Raya Mujahidin di Pontianak memiliki sejarah panjang sampai seperti saat ini.

Awal mulanya dari pendirian Yayasan Mujahidin, yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 1953.

Kemudian diresmikan pertama kali pada tanggal 23 Oktober 1978.
Berdasarkan informasi yang dipasang Pemkot Pontianak di Taman Ahmad Yani, modal awal pembangunan Masjid Mujahidin hanya Rp 1.000. 

Kemudian pada tahun 20 Januari  2015 Masjid Mujahidin diresmikan kembali, setelah direnovasi dan bentuknya seperti sekarang ini. BACA SELENGKAPNYA......

5. Diduga Cabuli 10 Bocah, Warga Pasir Panjang Diciduk Polisi

Tersangka diduga cabul, SY (43) diamankan di Mapolres Mempawah
Tersangka diduga cabul, SY (43) diamankan di Mapolres Mempawah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Unit Reskrim Polres Mempawah menangkap seorang pelaku pencabulan.

Dimana sebanyak sepuluh bocah Mempawah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang penjaga kebun kelapa an. SY (43), yang merupakan warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno membenarkan penangkapan terhadap SY (43), yang ditangkap dirumahnya,Kamis (28/2/2019) lalu.

"SY ditangkap atas laporan dari warga yang merupakan orangtua korban, yang curiga lantaran uang jajan anaknya lebih dari yang diberikannya," ujar Sutriano saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).

Diketahui anak tersebut mendapatkan uang tersebut dari saudara SY.

"Dimana korban saat ditanya mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang Rp. 20 sampai 30 ribu dari SY dengan cara melayani aksi bejatnya,” ungkap Sutrisno.

Selanjutnya orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (28/2/2019) lalu.. BACA SELENGKAPNYA......

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved