Pokja: Kuota Caleg Perempuan Wujud Keberpihakan Negara

Rizki Imanuddin SH mengatakan, diberikannya kuota caleg perempuan adalah sebagai bentuk keberpihakan negara kepada perempuan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pokja Rumah Demokrasi Korwil Singbebas, Rizki Imanuddin SH. 

Pokja: Kuota Caleg Perempuan Wujud Keberpihakan Negara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi, Korwil Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas) Rizki Imanuddin SH mengatakan, diberikannya kuota caleg perempuan adalah sebagai bentuk keberpihakan negara kepada perempuan.

"Kuota caleg perempuan itukan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kaum perempuan," ujarnya, Kamis (28/2/2019) saat di hubungi.

Menurutnya, saat ini Negara pelan-pelan ingin menyama ratakan kesempatan kepada semua golongan. Bukan lagi membedakan perempuan dan laki-laki.

Baca: Yayasan Kasih Agape Borneo Datangkan 70 Orang Korea Dalam Peresmian Gedung dan Pengenalan Budaya

Baca: PT Wajok Indo Lestari Kirim 10 Ribu Ekor Ikan Arwana Pertahun

Baca: Temuan Mayat di Jalan Imam Bonjol, Polisi Simpulkan Penyebab Kematiannya

Namun demikian, Rizki mengingatkan agar tetap mempertahankan kualitas dan kemampuan seseorang. Karena nantinya perempuan yang bertarung di politik juga harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

"Ubtuk itu, Perempuan bukan sekedar untuk pemenuh kuota, tapi sebagai wujud dari Emansipasi Wanita yang ingin memberikan kontribusi di dunia politik," tuturnya.

"Oleh karenanya, perempuan-perempuan yang masuk gelanggang politik juga harus yang memiliki rekam jejak sebagai aktivis perempuan misalnya. Atau paling tidak dia punya kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin," ungkap Rizki.

Rizki menambahkan, semangat keterlibatan perempuan dalam politik juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000.

Yang menjelaskan keterkaitan antara Pengaruh Keutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Undang Undang Pemilu No. 8 tahun 2012 yang di sahkan dalam Paripurna DPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved