Ingin Gabung Sebagai Merchat OVO, Bisa Daftar Sendiri Dengan Mudah

Di era teknologi canggih, peluang usaha pun semakin terbuka dengan mudah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Marketeers
OVO 

Ingin Gabung Sebagai Merchat OVO, Bisa Daftar Sendiri Dengan Mudah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era teknologi canggih, peluang usaha pun semakin terbuka dengan mudah.

Banyak peluang usaha yang bisa dibangun dengan bergabung sebagai merchat.

OVO diantaranya sebagai pembayaran digital yang turut menawarkan kerja sama melalui mitra usaha dengan mudah dan berbasis online tentunya.

Simak tips OVO kali ini supaya tahu cara daftarkan tempat usaha untuk bergabung sebagai merchant.'

Bagi kalian para pengusaha yang memiliki toko pasti ingin agar usahanya menjadi luas.

Baca: Viral Video Perlihatkan Pendeta Hidupkan Orang Mati, Pihak Gereja Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca: Konsep Prewedding Irish Bella dan Ammar Zoni Usung Konsep Horor, Ini Cuplikan Videonya!

Baca: Akun Ini Bongkar Kebohongan Meldi, Lagu Baru Ponakan Dewi Perssik Dituding Jiplak Lagu Linkin Park

Untuk memperluas bisnis usaha tersebut, tentunya para pengusaha wajib mengikuti perkembangan jaman agar tidak ketinggalan.

Di jaman sekarang ini, para pengusaha sudah banyak yang berusaha menggunakan uang elektronik untuk transaksi antar pelanggan.

Kemudahan penggunaan uang elektronik tersebut tentu saja sangat menguntungkan semua pihak.

Pelanggan tidak perlu repot membawa uang banyak dan pemilik toko tidak perlu repot mencari kembalian.

Salah satu perusahan uang elektronik terkemuka adalah OVO.

OVO membuka pintu bagi para pengusaha untuk bergabung menjadi merchant mereka.

Bagaimana sih cara mendaftarkan usaha milik kita ke OVO?

Dikutip dari laman resmi OVO berikut Grid.ID rangkum cara daftarkan usaha kita sebagai merchant.

Baca: Joni Isnaini Kembali ‎Pimpin Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Kalbar

Baca: Akun Ini Bongkar Kebohongan Meldi, Lagu Baru Ponakan Dewi Perssik Dituding Jiplak Lagu Linkin Park

Baca: Phintraco Sekuritas Sediakan Layanan Online Trading Bagi Nasabah

Para pengusaha harus mempersiapkan data diri yang diperlukan.

 
Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved