Saksi Sebut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terima Suap Rp 29,89 Mi Dari Proyek Dermaga dan Pelabuhan
sesuai permintaan saudara Izil Azhar maka jumlah rill dari dana yang diterima Irwandi Yusuf tersebut berjumlah Rp 29.890.500.000
Editor:
Rihard Nelson Silaban
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.
Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar