Terkait Kasus Antimoni, Bea Cukai Kapuas Hulu Buru Pemodal
Kekurangan berkas itu dari saksi ahli dari perdagangan dan pertambangan serta pencarian diduga tersangka Mr C sebagai pemodal
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Terkait Kasus Antimoni, Bea Cukai Kapuas Hulu Buru Pemodal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Saat ini pihak Bea Cukai Badau Kabupaten Kapuas Hulu, sedang mencari yang di duga sebagai pemodal aktivitas pertambangan antimoni yang hendak di seludupkan lewat Perbatasan Indonesia-Malaysia, jalur jalan tikus.
Kepala Bea Cukai Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, I Putu Alit menyatakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Mr C itu berasal dari Republik Rakyat Cina berperan sebagai pemodal.
"Berkas perkara dugaan penyelundupan antimoni itu sebenarnya, sudah tahap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas karena masih dianggap tidak lengkap," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/2/2019).
Baca: Pahmi: Poltesa Jadi Motor Penggerak Pemilih Pemula
Baca: Pembebasan Lahan Bandara, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati Citra Duani
Namun jelas Putu, kalau pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut, dalam waktu seminggu hingga dua minggu kedepan.
"Kekurangan berkas itu dari saksi ahli dari perdagangan dan pertambangan serta pencarian diduga tersangka Mr C sebagai pemodal," ucapnya.
Dalam kasus tersebut pihak Bea Cukai Badau Kabupaten Kapuas Hulu, sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Rinda Yudi, Saparuddin dan Mahadi.